Mediasi Pemegang Sertipikat dengan PT DSI, Perisai: Tak Ada Status Quo


Jumat, 14 April 2023 - 16:49:55 WIB
Mediasi Pemegang Sertipikat dengan PT DSI, Perisai: Tak Ada Status Quo Suasana Mediasi di Mapolres Siak/foto:riauin.com

RIAUIN.COM - Rapat mediasi terkait konflik dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Aula Tribarata, Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023) tidak mencapai kesepakatan apa-apa.

Lahan seluas 1.300 hektar itu bersengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat pemilik lahan yang mengantongi  Sertipikat Hak Milik (SHM).

Dari awal, mediasi ini bertujuan untuk mencapai sebuah kesepakatan bagi kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan menyepakati status quo.

Pantauan media ini, suasana mediasi berjalan alot karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak DSI mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara para pemilik lahan bertahan karena mengantongi SHM yang dikeluarkan Kantor BPN Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja menjelaskan, pada pertemuan ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Belum ada kesepakatan, semua masih bersikeras kedua belah pihak. Kami dari pihak keamanan dan Pemda tentunya menginginkan yang terbaik. Kita sama-sama tau ada agenda untuk kepentingan yang lebih besar yaitu Idul Fitri," ucap Ronald.

Apabila memang tidak ada kesepakatan, kata Ronald, pihaknya akan mengambil langkah dan tindakan.

"Kalau memang tidak ada kesepakatan kami yang akan mengambil langkah dan tindakan. Kami berharap mereka mau mematuhi hukum, jangan lagi berpolemik ataupun bermain narasi atau kata-kata. Apapun putusannya itu, karena proses hukum ini pasti ada item-itemnya. Kalaupun ada jalur yang lain sesuai dengan aturan, silahkan tempuh itu, bukan kita bikin peradilan di jalanan," tegasnya.

Wakil Bupati Siak, Husni Merza, usai mediasi menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini meminta kedua belah pihak agar menahan diri sehingga tidak menimbulkan konflik yang mengganggu keamanan.

"Dari pihak DSI tadi sepakat cuma dari eks Karya Daun masih mikir-mikir," kata Husni Merza.

Dijelaskannya, pihaknya siap untuk mengevaluasi dasar hukum atau legalitas PT DSI dan Karya Dayun.

"Kita kaji dulu, sejauh mana kita punya kewenangan untuk itu, atau ada perintah instansi yang lebih tinggi yang berhak memerintahkan kami lakukan itu. Kami berharap status ini selesai," kata Husni.

Pada rapat itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah dan Anton Sitompul memberikan keterangan perihal putusan pengadilan yang dikantongi PT DSI.

"Kami ada di lokasi itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah, bahkan sudah dilaksanakan eksekusi," kata Anton.

Soal keberadaan orang asing masuk ke kebun M Dasrin yang di klaim adalah kawasan perusahaan, Anton menyebut bahwa itu adalah sekuriti PT DSI.

"Itu sekuriti kami, (mereka, red) disana itu atas putusan pengadilan. Karena dalam putusan itu lokasi yang telah dieksekusi itu diserahkan sama kita. Karena kalau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga kami tetap melaksanakan putusan," kata Anton Sitompul.

Menanggapi pernyataan Anton, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaskan, pihaknya menghormati adanya putusan pengadilan yang inkrah tersebut. Yang perlu menjadi catatan khusus kata Sunardi, bahwa putusan bukan merupakan bukti hak.

"Tapi pemilik perizinan belum memiliki tanahnya karena ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ada yang harus dibeli atau dibebaskan (enclave), karena di dalamnya ada Sertipikat," terang Sunardi.

Dijelaskan Sunardi, dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, warga pemilik sertipikat tidak masuk kategori para pihak yang digugat. Tidak disebut pula Sertipikat mana yang dinyatakan cacat hukum dalam putusan itu.

"Yang berwenang mengatakan sah atau tidaknya Sertipikat itu kan ada peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Sunardi.

Sunardi heran, bagaimana mungkin sebuah perusahaan memperoleh izin tapi belum mengantongi HGU mengklaim lahan yang bersertipikat itu adalah haknya. Diposisi berbeda, warga yang disengketakan sebelumnya telah memiliki sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Siak dan telah berkali-kali diuji.

"Sehingga seluruh perizinan PT DSI itu bukanlah bukti kepemilikan. Putusan juga bukan bukti kepemilikan. Dalam berita acara yang sudah disetujui dan sudah ditandatangani seluruh petinggi PT DSI, telah menyatakan bahwa apabila di areal tersebut ada lahan warga, itu bagian yang di enclave (dikeluarkan), apabila tidak bisa diselesaikan dan diganti rugi," tegas Sunardi.

Sunardi mempertanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak terkait keabsahan SHM yang dimiliki warga. Akhirnya terjawab, Kepala Kantor Pertanahan Siak membenarkan bahwa SHM warga diakui negara dan masih berlaku.

Pertanyaan yang sama juga diajukan ke Wakil Bupati Siak H Husni Merza, namun belum sempat dijawab, karena pengacara PT DSI merasa keberatan dengan pertanyaan itu.

Soal status quo, Sunardi menegaskan bahwa itu adalah tindakan yang keliru. Dia menegaskan, siapapun pejabat yang berani mengambil kebijakan menandatangani status quo itu, memerintahkan menghentikan pemanenan TBS sawit warga pemilik SHM, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

"Kenapa dilarang panen, kenapa di status quo? Warga tak boleh panen, warga legal sementara PT DSI tak memiliki HGU alias ilegal, mana bisa status quo. Siapapun yang menghentikan panen warga, bikin status quo akan saya pidanakan. Tak ada kewenangan Polres, Pemkab, DPRD bikin status quo, menghentikan panen warga," pungkas Sunardi.-dnr