Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Masalah K3 di PT PHR, Disnakertrans Riau: Pengawasan Ditjen Migas Lemah
RIAUIN.COM - Kecelakaan kerja yang baru-baru ini terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan Derikson Siregar (22) menjadi sorotan. Salah satu aspek yang disorot adalah mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan plat merah itu.
Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Migas akhir-akhir ini merupakan lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas.
"Bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di sektor migas akhir-akhir ini di Riau adalah lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas. Disnakertrans Provinsi Riau tidak mau terus disalahkan, sebab persepsi perusahaan di sektor Migas mereka sudah mengikuti dan melaksanakan apa yg sudah dipersyaratkan oleh Ditjen Migas," tegas Imron, Senin (6/2/2023) melalu keterangan tertulis.
Untuk itu, pihaknya telah berupaya mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) guna membahas hal tersebut agar kedepannya tidak terulang lagi.
Undangan tertanggal 31 Januari 2023 itu mengagendakan pembahasan terkait pengawasan dan pemeriksaan kecelakaan kerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu, juga akan dibahas tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Namun, pihak Ditjen Migas tidak hadir untuk memenuhi undangan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Ditjen Migas melalui surat resminya nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi.
"Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain," tulis dalam surat tersebut.
Menanggapi ketidakhadiran perwakilan Ditjen Migas, Kadis Nakertrans Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan bahwa permasalahan K3 menjadi tanggungjawab Ditjen Migas.
"Kalau tidak juga ditanggapi oleh Ditjen Migas, kami di lapangan akan sampaikan bahwa permasalahan K3 di sektor Migas menjadi tanggung jawab Ditjen Migas, sebab standar K3 nya tidak sesuai dengan standar kita," ucap Imron.
"Harapannya harusnya sesuaikan saja dengan kewenangan masing-masing bahwa sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ijin berbasis resiko yaitu terkait penerbitan surat keterangan memenuhi standar K3 adalah kewenangan Kemnaker atau Disnaker Provinsi sesuai tingkatannya," pungkasnya.
Diketahui bersama, sejak Blok Rokan diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 lalu, sudah 8 karyawan mitra kerja PT PHR tewas di lokasi kerja. 6 diantaranya dikonfirmasi karena sakit, sementara dua lainnya meninggal karena kecelakaan kerja.-dnr
Berita Lainnya
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers
Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan
Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan