Perkosa Anak 14 Tahun, Pemuda di Sumut Diamankan Polisi
RIAUIN.COM - Polres Belawan menangkap seorang pemuda berinisial R (25) yang diduga memerkosa anak berusia 14 tahun. Dari hasil penyidikan, R memperkosa korban AS sebanyak tiga kali di rumahnya.
"Tersangka berhasil ditangkap di Batam. Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/1) dikutip dari cnnindonesia.
Hadi menyebutkan kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2021 di Desa Bamban Hamparan Perak. R membujuk rayu korban agar mau diajak ke rumahnya.
"Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan," ujarnya.
Menurut Hadi, R mengakui memperkosa korban sebanyak tiga kali di rumahnya. Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Pelaku ini melarikan diri ke Batam. Dia ditangkap di kediaman salah satu saudaranya tepatnya di Tiban 1 Kepulauan Batam," katanya.
Saat ini, kata Hadi, R sudah berada di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sedangkan korban serta ibu korban juga diberikan therapy healing psikis serta pendampingan untuk menghilangkan trauma pada korban," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus
Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo
Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat
Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut
Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel
Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan
Banjir Bandang Terjang Objek Wisata di Deli Serdang, Mobil Minibus Terseret Arus
Genjot Wisata Medis, PERSI Sumut Gelar Medan Hospital Expo
Atasi Masalah Sampah, Walikota Medan Minta Dukungan Masyarakat
Masyarakat Diminta Waspada Potensi Hujan Lebat di Pegunungan Sumut
Tercepat Sampaikan LKPD, BPK Apresiasi Pemkab Tapsel
Amankan F1 Powerboat Danau Toba, 56 Personel Polres Madina Dikerahkan