• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
02 Agustus 2026
Surat Bermaterai Desi
01 Agustus 2026
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
31 Juli 2026
Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
31 Juli 2026
Mukhlisin Lantik Muradi Jadi Pj Sekda Kuansing
30 Juli 2026

  • Home
  • Siak

Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kajari: Kami Belum Terima Dokumen dari Kejati Riau

Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023 15:11:42 WIB
Cetak
Dharmabella Tymbasz.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menyerahkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah 2011-2013 Pemkab Siak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Namun, Kepala Kejari (Kajari) Siak Dharmabella Tymbasz menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dana hibah itu dari Kejati Riau.

"Secara resmi kami belum terima dokumen-dokumen tersebut (dugaan korupsi dana hibah), sehingga belum dapat kami tindaklanjuti. Coba konfirmasi ulang ke Kejati Riau," kata Dharmabella menjawab Riauin.com, Jumat (20/1/2023).

Saat ditanya apakah kerugian negara Rp 168 juta jika dikembalikan bisa menghilangkan persoalan hukum dalam kasus dana hibah ini?

"Tak boleh pula kami berandai-andai. Yang pasti apapun nanti hasil terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses tersebut, kami akan selalu berkonsultasi dan menunggu petunjuk pimpinan, dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta rasa keadilan masyarakat," jawab Dharmabella.

Dirilis dari cakaplah.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak lagi menangani perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2013 di Pemerintah Kabupaten Siak. Penyelidikan perkara itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

"Iya, sudah (diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Sabtu (31/12/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyerahan penanganan perkara dilakukan ke Kejari Siak pada 26 Desember 2022 lalu.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. "Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti," ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yamg diserahkan ke kejaksaan.

"Mereka nerima misalnya, Rp500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul," tutur Rizky.

Kecilnya dugaan korupsi di perkara ini membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak.

"Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang melanjutkannya," kata Rizky.

Pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertangungjawaban.

"Kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian, dan (bisa) dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau dimakan (untuk kepentingan) pribadi, (Kejari) Siak silahkan naikkan perkara (ke penyidikan)," tutur Rizky.

Namun, lanjut Rizky, jika memang uang itu digunakan untuk kepentingan organisasi, sebaiknya kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah.

"Kalau bukan untuk pribadi, dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak," tegas Rizky.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik Pidsus Kejari Siak telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) ke Kejati Riau, termasuk ke Kejaksaan Agung RI. Mereka menduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. "Terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI dari GMPKK sudah ditindaklanjuti," ujar Raharjo, Selasa (21/6/2022).

Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah tugs dengan Nomor No. 17/L4.5/fd.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022. "Saat ini sudah diminta keterangan 4 orang dan sedang mengumpulkan dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) hibah," ungkap Raharjo.

GPMPPK dalam dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, pada Jumat (27/5/2022) menduga ada keterlibatan Bupati Siak masa itu, Syamsuar, dan orang-orang dekatnya dalam kasus tersebut.

Ketika itu, massa GPMPPK menyertakan temuan BPK RI tentang dana hibah untuk organisasi kepemudaan. GPMPPK juga menyerahkan 3 bundel hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak ke Kejati Riau.

Koordinator Lapangan GPMPPK, Riswan Siahaan, menyebut Kejati Riau selama ini hanya mengungkap kasus bansos. Namun pengusutan dana hibah seolah-olah didiamkan.

"Ada hal-hal yang seakan-akan kabur dan mungkin dikaburkan dalam kasus ini sehingga terkesan sangat sulit pengungkapannya. Kami cukup apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum Kejati Riau dalam melakukan pemeriksaan perkara yang diduga telah merugikan uang negara ini," tutur Riswan.(*)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
  • 2 Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
  • 3 Surat Bermaterai Desi
  • 4 Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman
  • 5 Pemkab Kuansing Janji Selesaikan Tunda Bayar Rp169,02 Miliar Secara Bertahap
  • 6 TKD Rp 4,2 Triliun Segera Cair, Pemprov Riau Minta Daerah Prioritaskan Gaji PPPK
  • 7 Integrasi Tol Lingkar Pekanbaru Dimulai, Pengalihan Akses Keluar Tol Pekanbaru–Dumai Diberlakukan
  • 8 Rencana Festival Cari Jodoh 4.700 Janda di Kuansing Terancam Batal
  • 9 Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Tak Ada Praperadilan, Pilih Taat Proses KPK
Terkini +INDEKS

Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

02 Agustus 2026
Niat Tempel Stiker Pajak ke Warga, Bobrok Pajak Kendaraan Dinas Pemda Kuansing Malah Terbongkar
02 Agustus 2026
Besok Riau Bershalawat di Masjid Raya Annur, Habib Syech akan Pimpin Tabligh Akbar Peringatan HUT Riau ke-69
02 Agustus 2026
Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes
02 Agustus 2026
Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
01 Agustus 2026
BRK Syariah Luncurkan CWLD untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Halal
01 Agustus 2026
Riau Masih Dibayangi Kekerasan Perempuan, Pekanbaru Catat 37 Kasus di Semester I 2026
01 Agustus 2026
Patroli Diperketat di Pekanbaru Usai Viral Jukir Liar Patok Tarif Parkir Rp 15.000
01 Agustus 2026
Penertiban Jalan Teratai, Pemko Pekanbaru Sulap Pasar Higienis Jadi Sentra Pedagang
01 Agustus 2026
Berikut Rincian Harga Baru Pertamax dan Pertamax Turbo di Riau per 1 Agustus 2026
01 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved