• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pemkab Kuansing Harus Punya Kepedulian Majukan Pemerintahan Desa
31 Maret 2023
Kadis Sosial Kuansing Tegaskan Hasil Pungutan Desa Harus Masuk PADes
30 Maret 2023
Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pangean
30 Maret 2023
Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
28 Maret 2023
Kejari Kuansing Diminta Ungkap Aliran Dana CSR Untuk Desa Serosa, Nilainya Ratusan Juta Pertahun
28 Maret 2023

  • Home
  • Siak

Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kajari: Kami Belum Terima Dokumen dari Kejati Riau

Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023 15:11:42 WIB
Cetak
Dharmabella Tymbasz.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menyerahkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah 2011-2013 Pemkab Siak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Namun, Kepala Kejari (Kajari) Siak Dharmabella Tymbasz menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dana hibah itu dari Kejati Riau.

"Secara resmi kami belum terima dokumen-dokumen tersebut (dugaan korupsi dana hibah), sehingga belum dapat kami tindaklanjuti. Coba konfirmasi ulang ke Kejati Riau," kata Dharmabella menjawab Riauin.com, Jumat (20/1/2023).

Saat ditanya apakah kerugian negara Rp 168 juta jika dikembalikan bisa menghilangkan persoalan hukum dalam kasus dana hibah ini?

"Tak boleh pula kami berandai-andai. Yang pasti apapun nanti hasil terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses tersebut, kami akan selalu berkonsultasi dan menunggu petunjuk pimpinan, dengan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta rasa keadilan masyarakat," jawab Dharmabella.

Dirilis dari cakaplah.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak lagi menangani perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2011-2013 di Pemerintah Kabupaten Siak. Penyelidikan perkara itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

"Iya, sudah (diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Sabtu (31/12/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyerahan penanganan perkara dilakukan ke Kejari Siak pada 26 Desember 2022 lalu.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. "Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti," ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yamg diserahkan ke kejaksaan.

"Mereka nerima misalnya, Rp500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul," tutur Rizky.

Kecilnya dugaan korupsi di perkara ini membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak.

"Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang melanjutkannya," kata Rizky.

Pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertangungjawaban.

"Kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian, dan (bisa) dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau dimakan (untuk kepentingan) pribadi, (Kejari) Siak silahkan naikkan perkara (ke penyidikan)," tutur Rizky.

Namun, lanjut Rizky, jika memang uang itu digunakan untuk kepentingan organisasi, sebaiknya kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah.

"Kalau bukan untuk pribadi, dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak," tegas Rizky.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik Pidsus Kejari Siak telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) ke Kejati Riau, termasuk ke Kejaksaan Agung RI. Mereka menduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. "Terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI dari GMPKK sudah ditindaklanjuti," ujar Raharjo, Selasa (21/6/2022).

Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah tugs dengan Nomor No. 17/L4.5/fd.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022. "Saat ini sudah diminta keterangan 4 orang dan sedang mengumpulkan dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) hibah," ungkap Raharjo.

GPMPPK dalam dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, pada Jumat (27/5/2022) menduga ada keterlibatan Bupati Siak masa itu, Syamsuar, dan orang-orang dekatnya dalam kasus tersebut.

Ketika itu, massa GPMPPK menyertakan temuan BPK RI tentang dana hibah untuk organisasi kepemudaan. GPMPPK juga menyerahkan 3 bundel hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak ke Kejati Riau.

Koordinator Lapangan GPMPPK, Riswan Siahaan, menyebut Kejati Riau selama ini hanya mengungkap kasus bansos. Namun pengusutan dana hibah seolah-olah didiamkan.

"Ada hal-hal yang seakan-akan kabur dan mungkin dikaburkan dalam kasus ini sehingga terkesan sangat sulit pengungkapannya. Kami cukup apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum Kejati Riau dalam melakukan pemeriksaan perkara yang diduga telah merugikan uang negara ini," tutur Riswan.(*)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda

Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti

Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian

Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang

BPJS Ketenagakerjaan Siak Serahkan Santunan Rp300 Juta ke Keluarga Karyawan KTKBM

Polemik Lahan di Siak Tak Kunjung Usai, IUP PT DSI Dinilai Prematur?

Datang ke Siak, Arwin dan Syamsuar Tak Disambut Alfedri, Indra Hadir, Ini Penjelasan Sekda

Banyak ASN dan Kepala Sekolah di Siak Korban Trading Robot ATG, Ismail: Saya akan Tindaklanjuti

Mobnas Wabup Siak Kecelakaan di Lubuk Dalam, Kapolres: Diduga Akibat Kelalaian

Bupati Siak Serahkan 198 Sertifikat Tanah di Kampung Tumang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sasar Emak-emak, Spesialis Jambret di Pekanbaru Ditangkap
  • 2 Sengketa Lahan Warga 3 Kecamatan dengan PT DSI, Bupati Siak Disomasi
  • 3 Buntut Flexing dan Gaya Hedonis Anak Istri, SF Hariyanto Dilaporkan ke Bareskrim Polri
  • 4 Dirjen PP, KKP dan Dewan Matangkan RUU Landas Kontinen
  • 5 Sempat Ricuh, Demonstran Desak Masalah Parkir di Pekanbaru Diusut
  • 6 Bonceng Anak, Driver Ojol Wanita Tewas Usai Disenggol Pemotor
  • 7 Sedang Diproses BPR, Ratusan UMKM di Pekanbaru Sudah Ajukan Pinjaman Modal Usaha
  • 8 Intip Keseruan Pengguna Yamaha XSR 155 dan Para Pecinta Custom Culture BBQ Ride
  • 9 Soal Flexing dan Gaya Hedonis, KPK Bakal Panggil Sekdaprov Riau SF Hariyanto
Terkini +INDEKS

Jangan Sampai Ketinggalan, Alfa Scorpii Siapkan Program Menarik di Bulan Ramadhan

31 Maret 2023
Gorok Leher Ayah Kandung, Anak Durhaka di Siak Hulu Diringkus
31 Maret 2023
Pengerjaan Payung Mesjid Annur Belum Rampung, Kejati Riau Lakukan Pendampingan Hukum
31 Maret 2023
Pemkab Kuansing Harus Punya Kepedulian Majukan Pemerintahan Desa
31 Maret 2023
Maksimalkan Eksekusi, Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru Bakal Ditertibkan
31 Maret 2023
Pastikan Siap Beroperasi, Dishub Riau akan Periksa Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran
31 Maret 2023
Punya Bisnis Batubara dan KTP Riau, WNA Asal Malaysia Ditangkap
31 Maret 2023
Pemko Teken MoU dengan Kejari untuk Tangani Persoalan Hukum di Pekanbaru
31 Maret 2023
Safari Ramadhan ke Bagnsiapiapi, Gubri Serahkan Bantuan ke Masyarakat dan Masjid
31 Maret 2023
KPU Riau Gelar Bimtek Strategi Pengembangan PPID Tingkatkan Informasi Publik
31 Maret 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved