PILIHAN
Bupati Rohul Himbau Camat Supaya Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan DD 2017
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Bupati Rokan hulu H. Suparman S.sos Msi menghimbau kepada seluruh Camat agar melakukan pengawasan terhadap merealisasikan dana Desa (DD) tahun 2017. Hal ini disampaikan pada Rakor yang digelar selasa(21/8) di Convention Masjid Agung Islamic Center.
Disampaikannya, sesuai dengan pasal 224 UU 23/2014, Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengkordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, mengkoordinasikan pemeliharaan Prasarana dan sarana pelayanan Umum,mengkoordinasika n penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan dan/atau Kelurahan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak. Dilaksanakan oleh Unit kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan itu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-Undangan.
Bupati mengatakan sesuai dengan Hal tersebut beberapa kali dirinya menerima SMS dari Masyarakat adanya Indikasi bahwa adanya kepala desa yang merealisasikan dana DD yang tidak melihat Skala prioritas,seperti sementasi jalan kerumah Oknum pejabat.
Untuk itu ditegaskan kepada Camat agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang dilaksanakan boleh Kepala Desa, agar terakreditasi penyalahgunaan dana tersebut.
,"Saya tidak ingin hanya gara-gara penyelewengan dana DD tersebut membuat Kepala Desa masuk penjara,"Terang Bupati. (ADV/Humas)
Disampaikannya, sesuai dengan pasal 224 UU 23/2014, Camat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengkordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, mengkoordinasikan pemeliharaan Prasarana dan sarana pelayanan Umum,mengkoordinasika n penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan dan/atau Kelurahan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang tidak. Dilaksanakan oleh Unit kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan itu, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-Undangan.
Bupati mengatakan sesuai dengan Hal tersebut beberapa kali dirinya menerima SMS dari Masyarakat adanya Indikasi bahwa adanya kepala desa yang merealisasikan dana DD yang tidak melihat Skala prioritas,seperti sementasi jalan kerumah Oknum pejabat.
Untuk itu ditegaskan kepada Camat agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang dilaksanakan boleh Kepala Desa, agar terakreditasi penyalahgunaan dana tersebut.
,"Saya tidak ingin hanya gara-gara penyelewengan dana DD tersebut membuat Kepala Desa masuk penjara,"Terang Bupati. (ADV/Humas)
Berita Lainnya
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh
Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul
PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan
Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu
Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul
Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian
Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh