Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur CV Samudera Chemical Resmi Jadi Tersangka
RIAUIN.COM - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan tersangka baru tersebut merupakan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/12) dikutip dari cnnindonesia.
Kendati demikian, Nurul mengatakan keberadaan kedua tersangka sampai saat ini masih belum diketahui oleh penyidik. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua tersangka.
"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," tuturnya.
Sebelumnya sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh BPOM dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11).
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini. (*)
Berita Lainnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya