• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
12 Agustus 2026
Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
12 Agustus 2026
Tekan Kebocoran PAD Pacu Jalur 2026, Plt Bupati Kuansing Gandeng Jaksa dan Polisi
12 Agustus 2026
Akal-Akalan Anggaran Pacu Jalur: Target PAD Minimalis, Biaya Dibuat Membengkak
12 Agustus 2026
Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
11 Agustus 2026

  • Home
  • Siak

PT DSI Siapkan Uang Imbalan Rp 7 Miliar untuk Oknum yang Berhasil Mengeksekusi Lahan 1.300 Ha di Siak

Redaksi

Rabu, 07 Desember 2022 19:20:14 WIB
Cetak
Sunardi, penasehat hukum warga Desa Dayun memperlihatkan surat keterangan Mery menitipkan uang ke bank/foto:nal.

RIAUIN.COM - Pemohon eksekusi lahan 1.300 Ha di Kabupaten Siak PT Duta Swakarya Indah (DSI) menyiapkan anggaran Rp 7 miliar sebagai imbalan untuk oknum aparat yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi 1.300 Ha lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Dana itu dititipkan di dua bank swasta yaitu Bank CCB Rp 5 miliar dan Bank CIMB Niaga Rp 2 miliar.

Orang yang tugaskan pemilik PT DSI Meryani untuk mengurus penitipakan uang tersebut tidak mau mengambil risiko. Setelah uang dititipkannya dan menerima surat dari kedua bank atas ketersediaan dana tersebut, tidak kembali ke Meryani. Ia sendiri yang menjadi saksi atas rencana suap PT DSI tersebut saat laporan masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

“Saya rasa itu pekerjaan yang sangat salah yang menghantui perasaan saya, maka sebaiknya saya membongkar praktik jahat itu, karena saya tahu PT DSI berkonflik dengan banyak orang beserta petani-petani kecil di Siak,” kata saksi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. 

Surat ketersediaan dana yang asli dipegangnya dari kedua bank. Padahal syarat untuk mencairkan uang itu adalah surat tersebut. 

“Surat itu sekarang sudah dipegang pak Sunardi, karena Pak Sunardi juga pelapor dugaan suap ini,”
kata dia. 

Sunardi merupakan kuasa pemilik lahan yang memperjuangkan lahan tersebut tidak dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak. Ia membeberkan bukti dugaan suap PT DSI terkait perencanaan constatering dan eksekusi tersebut sebagaimana keterangan saksi. 

“PT DSI disinyalir akan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum tertentu yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi. 
Kami juga melaporkan dugaan suapnya tersebut Kejati Riau, apabila berhasil constatering dan eksekusi ada hadiah yang akan diberikan kepada oknum yang meloloskan eksekusi tersebut,” kata dia.

Sunardi membawa bukti asli yang masih dalam amplop asli perbankan terkait penitipan uang sebesar Rp 7 miliar. Penitipan uang itu dipecah ke dua rekening bank swasta. Besarannya Rp 2 miliar dan 5 miliar. 

“Surat asli bukti jaminan ketersediaan uang di dua bank tersebut diterima saksi kami, coba lihat suratnya asli dengan tanda tangan basah, silakan teman-teman raba sendiri,” kata Sunardi sambil menyodorkan dua surat perbankan itu.

Uang tersebut dimaksudkan akan diberikan kepada oknum tertentu jika berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Dalam surat itu jelas tertulis nama Meryani, yang diketahui sebagai pemilik PT DSI. 

“Penitipan uang di bank CCB Rp 5 miliar dan CIMB Niaga Rp 2 miliar. Kami tahu ini karena ada saksi yang diberikan tugas oleh Meriyani  untuk mengantarkan uang tadi kepada orang yang ditunjuknya,  siapa -siapa saja yang akan diberi uang,” kata dia. 

Sebelumnya Sunardi SH dan rombongan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (7/12/2022) siang. Mereka mengantarkan surat keberatan terkait agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha ke Ketua PN Siak. 

“Sampai di sini ternyata tidak ada yang bisa ditemui, tidak ada ketua, wakil ketua dan Humas, semuanya dinas luar, padahal tujuan kami selain ngantar surat keberatan juga ingin menyampaikan hal-hal penting,” kata Sunardi. 

Sunardi dan rombongan hanya bisa betemu dengan bagian umum PN Siak. Ia menyampaikan surat keberatannya terhadap agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun, yang direncanakan pada Senin mendatang. 

“Kami mempunyai beberapa alasan untuk menolak rencana constatering dan eksekusi ini, karena sasarannya adalah milik warga yang bersertifikat,” kata dia. 

Sunardi mengurai alasannya. Pertama, sasaran constatering dan eksekusi adalah lahan milik warga yang telah mempunyai sertifikat.  Seharusnya sasaran eksekusi sudah steril atau tanpa permasalahan, sedangkan pada objek yang dimaksud PN Siak, masih ada permasalahan. 

“Ada sertifikat yang dikeluarkan negara melalui BPN, belum ada pembatalan sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut sampai hari ini, lalu kok dieksekusi,” kata dia. 

Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan perusahaan  itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Negara belum memberikan hak kepada DSI kecuali baru sebatas izin. 

“Mohon maaf, ini bukan tanah milik nenek moyangnya PT DSI, ini tanah negara, negara belum memberikan hak sejengkal pun untuk PT DSI. Pemerintah baru memberikan sebatas izin saja, lalu kenapa permohonannya dikabulkan untuk mengeksekusi lahan yang sudah bersertifikat,” kata dia. 

Hal terpenting menurut Sunardi, negara belum  memberikan kewajian kepada PT DSI berupa HGU, sementara di objek yang sama pemerintah sudah memberikan hak yang jelas kepada masyarakat berupa SKT, SKGR dan SHM. 

“Ini salah satu dasar dan alasan kenapa masyarakat menolak constatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Siak,” pungkasnya.(*)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
  • 2 Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
  • 3 Tekan Kebocoran PAD Pacu Jalur 2026, Plt Bupati Kuansing Gandeng Jaksa dan Polisi
  • 4 Akal-Akalan Anggaran Pacu Jalur: Target PAD Minimalis, Biaya Dibuat Membengkak
  • 5 Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
  • 6 Kuansing Terima Tambahan Dana Belanja Pegawai Rp 70 Miliar dari Kemenkeu
  • 7 Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?
  • 8 Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
  • 9 Plt Bupati Kuansing Instruksikan Kajian Pelantikan 5 Kades Definitif yang Tertunda
Terkini +INDEKS

Dapur SPPG Diduga Tak Berstandar, Puluhan Siswa SD di Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Makan MBG

13 Agustus 2026
Dinkes Pekanbaru Gandeng Ustadz dan LSM Dampingi Pasien HIV/AIDS
13 Agustus 2026
Hasil Fit and Proper Test Komisi I, Petahana KI Riau Tumbang dan 12 Komisioner Baru Diumumkan
13 Agustus 2026
BPS Riau Minta Dukungan Pemprov Tembus Perumahan Elit dan Pendataan ASN
13 Agustus 2026
Menko Polkam dan Mendagri Beri Arahan di Batam, Bupati Kasmarni Siapkan Langkah Lanjutan untuk Bengkalis
13 Agustus 2026
Pekanbaru Dapat Bantuan Bedah 250 Rumah Usai Raih Posisi Kedua Program Nasional di Batam
13 Agustus 2026
Remaja Percobaan Bunuh Diri di Sungai Siak Pekanbaru Berhasil Dievakuasi Personel Polda Riau
13 Agustus 2026
Temukan TPS Liar di Perbatasan Kampar, Satgas Gakkum Pekanbaru Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan
13 Agustus 2026
Terekam Video Bawa Seng Pakai Motor, Dua Pembobol Atap Rumah di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
13 Agustus 2026
Hasil Penelusuran Lapangan, BBKSDA Riau Tidak Temukan Jejak Harimau di Pasir Putih Kampar
13 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved