• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Suhardiman Amby Siapkan Anggaran Khusus Jika Target Swasembada Pangan Tercapai
03 Februari 2023
Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
03 Februari 2023
Ungkapan Lirih PLT Bupati Kuansing Saat Ibu Asuh Meninggal Dunia
02 Februari 2023
Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
27 Januari 2023
Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
27 Januari 2023

  • Home
  • Siak

Soal Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM Rp 24 Miliar, Sekdakab Siak: Masih Ditunda

Redaksi

Sabtu, 26 November 2022 14:48:33 WIB
Cetak
Arfan Usman.

 

RIAUIN.COM - Sekdakab Siak Arfan Usman membantah pernyataan mantan anggota DPRD Siak Sujarwo terkait alokasi anggaran Rp 24 miliar di APBD Siak tahun 2023 untuk ganti rugi lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar.

Arfan menilai, sumber berita yang ditulis Riauin.com terkait pemberitaan tersebut dinilainya tidak layak. 

"Itu sumbernya tak betul. Sujarwo itu siapa? Dia tak anggota dewan lagi, dari mana dia tahu tentang ganti rugi ini," ujar Arfan.

Dijelaskan Sekdakab, sesuai penjelasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Syamsurizal Budi, bahwa rencana Pemkab untuk mengalokasikan dana untuk ganti rugi lahan masih ditunda. Karena, masih ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dulu.

"Kalau mau tahu tentang ganti rugi lahan ini, sumber yang tepat itu Budi, Ketua Demokrat. Bukan Sujarwo, itu aku yang marah, tak benar dia itu," kata Sekdakab.

Seperti diberitakan, Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar yang berada di Jalan Raja Kecik, tepatnya antara RSUD Siak dan sekolah MTsN di Kota Siak Sri Indrapura akan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Tak tanggung-tanggung, guna menguasai lahan itu, kabarnya Pemkab Siak mengalokasikan dana hingga Rp 24 miliar lebih untuk diserahkan kepada PT IYM. Nantinya, lahan itu akan digunakan membangun fasilitas umum.

Mantan anggota DPRD Siak Sujarwo memastikan alokasi anggaran ganti rugi lahan HGB sebesar Rp 24 miliar itu sudah masuk ke APBD Siak tahun 2023, yang sudah disahkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Menurut Sujarwo, ada kejanggalan terkait ganti rugi lahan HGB PT IYM ini. Sebab, HGB tersebut akan berakhir tahun 2025 mendatang. Tentunya kebijakan ini tidak tepat sasaran dan terkesan menghambur-menghamburkan uang rakyat. 

"Kenapa harus diganti rugi, tunggu saja kontrak HGB itu berakhir sampai 2025. Uang Rp 24 miliar itu kan bisa dipakai Pemkab Siak untuk membangun sekolah, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Wajar kalau masyarakat menilai kebijakan ini tak tepat sasaran," kata Jarwo kepada Riauin.com, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, HGB PT IYM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum Kabupaten Siak dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tahun 1998 lalu. 

Menurut ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Terkait adanya isu yang menyebutkan PT IYM menjual lahan HGB kepada pihak ketiga, lanjut Sujarwo, hal itu sangat jelas melanggar aturan yang berlaku. 

"Setahu saya, PT IYM pernah membangun perumahan dekat SMA 1 Siak, kemudian dijual kepada masyarakat, lalu BPN menerbitkan SHM atas rumah yang dibeli itu. Kalau lahan HGB dijual ke pihak ketiga, jelas menyalahi ketentuan," pungkasnya.(nal)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Dinilai Lalai, Ketua DPRD Siak Minta SKK Migas Evaluasi Vendor PT BSP

Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak: Harus Diusut Tuntas

Pipa Minyak PT BSP Meledak di Dayun, Satu Pekerja Tewas

Penutupan Rakernas Pordasi di Siak, Ketum KONI Pusat: Kota Bersejarah yang Rapi dan Bersih

Alfedri: Perusahaan Harus Ikut Atasi Banjir di Siak

Pipa PT BSP Bocor di Sabak Auh, Minyak Mengalir ke Pemukiman Warga, Riki: Sudah Diperbaiki

Dinilai Lalai, Ketua DPRD Siak Minta SKK Migas Evaluasi Vendor PT BSP

Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak: Harus Diusut Tuntas

Pipa Minyak PT BSP Meledak di Dayun, Satu Pekerja Tewas

Penutupan Rakernas Pordasi di Siak, Ketum KONI Pusat: Kota Bersejarah yang Rapi dan Bersih

Alfedri: Perusahaan Harus Ikut Atasi Banjir di Siak

Pipa PT BSP Bocor di Sabak Auh, Minyak Mengalir ke Pemukiman Warga, Riki: Sudah Diperbaiki

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perbaiki Akses Jalan Masyarakat, PUPR Kuansing Borong Tiga Unit Alat Berat
  • 2 12 Anggota Geng Motor Pelaku Begal di Pekanbaru Ditangkap, 11 Lainnya DPO
  • 3 Pekerja Tewas di PT BSP, Ketua DPRD Siak: Harus Diusut Tuntas
  • 4 Empat Laporan di Polda Riau Macet, ARIMBI Mengadu ke Div Propam Polri
  • 5 Pipa Minyak PT BSP Meledak di Dayun, Satu Pekerja Tewas
  • 6 Triwatty Kukuhkan Pengurus Pordasi Riau, Alfedri: Kita Bangun Arena Pacuan Kuda di Pekanbaru
  • 7 Tiga Tersangka Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap, Seorang Pelaku Ditembak
  • 8 RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, Selama 2022 Ada 9.588 Kasus
  • 9 Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor
Terkini +INDEKS

Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Pangkalan Brandan Ditangkap

04 Februari 2023
99 Persen Masyarakat Indonesia Diklaim Telah Miliki Antibodi Covid-19
04 Februari 2023
Peringatan World Cancer Day 2023, IDI Pekanbaru: We Love We Care
04 Februari 2023
Ada Larangan Berjilbab bagi Pramugari, Wapres: Agak Aneh, Perlu Diteliti Lagi
04 Februari 2023
Miris, Kepala Desa di Magetan Perkosa Mahasiswi, Kampus Cabut Kegiatan KKN
04 Februari 2023
Musyawarah Agung KNPI di Bandung, Ini Pesan Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan
04 Februari 2023
Nyaris Diamuk Massa, Satpol PP Bukittinggi Amankan Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Mobil
04 Februari 2023
Masalah K3 Jadi Sorotan, Ini Daftar 8 Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja
04 Februari 2023
11 Anak di Jambi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda
04 Februari 2023
Polda Riau SP3 Kasus Pemalsuan Surat 8 Tahun Lalu, Tersangkanya Eks Bupati Siak
03 Februari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved