• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
12 Oktober 2026
Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
12 Oktober 2026
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026

  • Home
  • Siak

Soal Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM Rp 24 Miliar, Sekdakab Siak: Masih Ditunda

Redaksi

Sabtu, 26 November 2022 14:48:33 WIB
Cetak
Arfan Usman.

 

RIAUIN.COM - Sekdakab Siak Arfan Usman membantah pernyataan mantan anggota DPRD Siak Sujarwo terkait alokasi anggaran Rp 24 miliar di APBD Siak tahun 2023 untuk ganti rugi lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar.

Arfan menilai, sumber berita yang ditulis Riauin.com terkait pemberitaan tersebut dinilainya tidak layak. 

"Itu sumbernya tak betul. Sujarwo itu siapa? Dia tak anggota dewan lagi, dari mana dia tahu tentang ganti rugi ini," ujar Arfan.

Dijelaskan Sekdakab, sesuai penjelasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Syamsurizal Budi, bahwa rencana Pemkab untuk mengalokasikan dana untuk ganti rugi lahan masih ditunda. Karena, masih ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dulu.

"Kalau mau tahu tentang ganti rugi lahan ini, sumber yang tepat itu Budi, Ketua Demokrat. Bukan Sujarwo, itu aku yang marah, tak benar dia itu," kata Sekdakab.

Seperti diberitakan, Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar yang berada di Jalan Raja Kecik, tepatnya antara RSUD Siak dan sekolah MTsN di Kota Siak Sri Indrapura akan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Tak tanggung-tanggung, guna menguasai lahan itu, kabarnya Pemkab Siak mengalokasikan dana hingga Rp 24 miliar lebih untuk diserahkan kepada PT IYM. Nantinya, lahan itu akan digunakan membangun fasilitas umum.

Mantan anggota DPRD Siak Sujarwo memastikan alokasi anggaran ganti rugi lahan HGB sebesar Rp 24 miliar itu sudah masuk ke APBD Siak tahun 2023, yang sudah disahkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Menurut Sujarwo, ada kejanggalan terkait ganti rugi lahan HGB PT IYM ini. Sebab, HGB tersebut akan berakhir tahun 2025 mendatang. Tentunya kebijakan ini tidak tepat sasaran dan terkesan menghambur-menghamburkan uang rakyat. 

"Kenapa harus diganti rugi, tunggu saja kontrak HGB itu berakhir sampai 2025. Uang Rp 24 miliar itu kan bisa dipakai Pemkab Siak untuk membangun sekolah, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Wajar kalau masyarakat menilai kebijakan ini tak tepat sasaran," kata Jarwo kepada Riauin.com, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, HGB PT IYM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum Kabupaten Siak dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tahun 1998 lalu. 

Menurut ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Terkait adanya isu yang menyebutkan PT IYM menjual lahan HGB kepada pihak ketiga, lanjut Sujarwo, hal itu sangat jelas melanggar aturan yang berlaku. 

"Setahu saya, PT IYM pernah membangun perumahan dekat SMA 1 Siak, kemudian dijual kepada masyarakat, lalu BPN menerbitkan SHM atas rumah yang dibeli itu. Kalau lahan HGB dijual ke pihak ketiga, jelas menyalahi ketentuan," pungkasnya.(nal)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen

Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas

Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa

Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi

Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lagu 'Indonesia Raya' Absen dalam Upacara Hari Jadi Ke-27 Kuansing
  • 2 Disorot Bupati, Bapenda Periksa Dugaan Ketidaksesuaian Pajak Rumah Makan Ramaraya
  • 3 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 4 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 5 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 6 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 7 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 8 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 9 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
Terkini +INDEKS

BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas QRIS Realtime Splitting untuk Pajak Daerah

13 Oktober 2026
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru
13 Oktober 2026
Puncak Latihan PKD Besok, Jadwal Penerbangan Bandara SSK II Dihentikan Sementara 30 Menit
13 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba Masif, 68 Orang di Riau Diamankan Tim Gabungan
13 Oktober 2026
Diskes Riau Catat 28 Ribu Kasus ISPA di Tengah Ancaman Kabut Asap Karhutla
13 Oktober 2026
Demo Karhutla di Pekanbaru, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Tak Cuma Sasar Perorangan
13 Oktober 2026
Imbas CPO Melemah, Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Turun Jadi Rp3.603 per Kg
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Bedah Buku "Cara Gila Menjadi PR", Dodi Sarjana Beberkan Rahasia Humas Bertahan di Era Scroll 3 Detik
13 Oktober 2026
Pemkab Bengkalis Semai 100 Ribu Benih Cabai Tekan Inflasi Jelang Nataru
13 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved