Soal Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM Rp 24 Miliar, Sekdakab Siak: Masih Ditunda


Sabtu, 26 November 2022 - 14:48:33 WIB
Soal Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM Rp 24 Miliar, Sekdakab Siak: Masih Ditunda Arfan Usman.

 

RIAUIN.COM - Sekdakab Siak Arfan Usman membantah pernyataan mantan anggota DPRD Siak Sujarwo terkait alokasi anggaran Rp 24 miliar di APBD Siak tahun 2023 untuk ganti rugi lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar.

Arfan menilai, sumber berita yang ditulis Riauin.com terkait pemberitaan tersebut dinilainya tidak layak. 

"Itu sumbernya tak betul. Sujarwo itu siapa? Dia tak anggota dewan lagi, dari mana dia tahu tentang ganti rugi ini," ujar Arfan.

Dijelaskan Sekdakab, sesuai penjelasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Syamsurizal Budi, bahwa rencana Pemkab untuk mengalokasikan dana untuk ganti rugi lahan masih ditunda. Karena, masih ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dulu.

"Kalau mau tahu tentang ganti rugi lahan ini, sumber yang tepat itu Budi, Ketua Demokrat. Bukan Sujarwo, itu aku yang marah, tak benar dia itu," kata Sekdakab.

Seperti diberitakan, Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar yang berada di Jalan Raja Kecik, tepatnya antara RSUD Siak dan sekolah MTsN di Kota Siak Sri Indrapura akan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Tak tanggung-tanggung, guna menguasai lahan itu, kabarnya Pemkab Siak mengalokasikan dana hingga Rp 24 miliar lebih untuk diserahkan kepada PT IYM. Nantinya, lahan itu akan digunakan membangun fasilitas umum.

Mantan anggota DPRD Siak Sujarwo memastikan alokasi anggaran ganti rugi lahan HGB sebesar Rp 24 miliar itu sudah masuk ke APBD Siak tahun 2023, yang sudah disahkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Menurut Sujarwo, ada kejanggalan terkait ganti rugi lahan HGB PT IYM ini. Sebab, HGB tersebut akan berakhir tahun 2025 mendatang. Tentunya kebijakan ini tidak tepat sasaran dan terkesan menghambur-menghamburkan uang rakyat. 

"Kenapa harus diganti rugi, tunggu saja kontrak HGB itu berakhir sampai 2025. Uang Rp 24 miliar itu kan bisa dipakai Pemkab Siak untuk membangun sekolah, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Wajar kalau masyarakat menilai kebijakan ini tak tepat sasaran," kata Jarwo kepada Riauin.com, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, HGB PT IYM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum Kabupaten Siak dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tahun 1998 lalu. 

Menurut ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Terkait adanya isu yang menyebutkan PT IYM menjual lahan HGB kepada pihak ketiga, lanjut Sujarwo, hal itu sangat jelas melanggar aturan yang berlaku. 

"Setahu saya, PT IYM pernah membangun perumahan dekat SMA 1 Siak, kemudian dijual kepada masyarakat, lalu BPN menerbitkan SHM atas rumah yang dibeli itu. Kalau lahan HGB dijual ke pihak ketiga, jelas menyalahi ketentuan," pungkasnya.(nal)