Syamsuar Kirim Surat Teguran ke Bupati Meranti, Ini Masalahnya
RIAUIN.COM - Gubernur Riau, Syamsuar, melayangkan surat teguran kepada Bupati Kepulauan Meranti HM Adil, pada Jum'at (11/11/2022) kemarin.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Firdaus menyebut, surat itu dilayangkan melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau.
Dikatakan Firdaus, surat itu merupakan tindaklanjut atas tidak hadirnya Bupati Meranti dan perwakilan di Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus pengarahan oleh Mendagri tahun 2022 yang dilaksanakan pada Selasa (8/11/2022) lalu di Hotel Grand Central Pekanbaru.
"Benar, pak Gubernur Riau memang melayangkan surat teguran kepada Bupati Kepulauan Meranti," sebut, Firdaus di Pekanbaru, Senin (14/11/2022).
Bahkan, kata Firdaus, surat teguran yang berkop Gubernur Riau ini bernomor 080/PEM-OTDA/6814, perihal teguran, tanggal 10 November 2022, berstempel dan tanda tangan Gubernur Riau.
"Sudah dikirim sejak Jumat lalu," singkat Firdaus.
Sementara itu, Bupati Meranti, HM Adil ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim media ini via WhatsApp sudah terkirim namun belum dibaca dengan status centang dua abu-abu.
Berikut isi surat teguran tersebut:
Sehubungan dengan radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM-OTDA/4732 tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut,
Pertama, berdasarkan Ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
a. Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi
a) Huruf "Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b) Huruf d " Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b. Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa " Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
c. Pasal 91 ayat (2) point a ditegaskan bahwa," Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupatan/kota.
Kedua, dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah mengundang Bupati/Walikot, Camat dan Lurah dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus pengarahan oleh Mendagri tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran saudara beserta camat dan lurah dalam agenda tersebut. Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama.-dnr/mcr
Berita Lainnya
Kunjungi Polres Kepulauan Meranti, Kombes Anom : Jaga Netralitas di Pilkada
Kapal Pengangkut Sayur Tujuan Batam Terbakar di Kepulauan Meranti
Razia Hotel dan Kafe, Satpol PP Meranti Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dan Seorang SPG
Pemprov Riau Alokasikan Rp 85 Miliar Bangun Jembatan di Meranti
Kapal Kargo Bermuatan Tepung Sagu Terbakar di Perairan Meranti
Api Berhasil Dipadamkan, 6 dari 13 Mesin Pembangkit di PLTD Lemang Meranti Hangus Terbakar
Kunjungi Polres Kepulauan Meranti, Kombes Anom : Jaga Netralitas di Pilkada
Kapal Pengangkut Sayur Tujuan Batam Terbakar di Kepulauan Meranti
Razia Hotel dan Kafe, Satpol PP Meranti Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dan Seorang SPG
Pemprov Riau Alokasikan Rp 85 Miliar Bangun Jembatan di Meranti
Kapal Kargo Bermuatan Tepung Sagu Terbakar di Perairan Meranti
Api Berhasil Dipadamkan, 6 dari 13 Mesin Pembangkit di PLTD Lemang Meranti Hangus Terbakar