Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Pembunuhan di Pasar Baru-Kuansing
RIAUIN.COM - Sebanyak delapan belas saksi telah diperiksa atas kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (27/9/2022) lalu.
Seluruh saksi tersebut merupakan orang yang menemukan mayat korban, kerabat, rekan kerja, teman dan orang yang sekiranya mengetahui aktivitas korban.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra saat dihubungi, Senin, (3/10/2022) menjelaskan, lokasi rumah korban yang berjauhan dengan rumah lain menjadi kendala kepolisian dalam menelusuri pelaku di balik pembunuhan ini. Posisinya rumah lebih rendah dari jalan raya sehingga yang terlihat hanya atapnya saja. Sedangkan di samping dan belakang rumah korban merupakan kebun.
"Kami belum dapat menyimpulkan siapa pelakunya. TKP cukup jauh dengan rumah lain sehingga tak ada saksi yang mendengar teriakkan atau meminta tolong," terangnya kepada ANTARA saat dihubungi via telepon.
Berdasarkan hasil autopsi, disebutkan Rendra, waktu kematian korban diperkirakan sekitar pukul 04.00 hingga 16.00, Selasa (27/9).
Sang Ibu Hasnah dan anaknya Suryani meninggal karena kehabisan darah akibat luka senjata tajam. Didapati luka di leher dan patah tulang ubun-ubun pada Suryani. Sedangkan Hasnah mengalami luka di kepala belakang, leher, tangan dan wajah.
"Diperkirakan luka di tangan korban karena berusaha membela diri dari pelaku," lanjutnya.
Kendala lainnya yang dialami karena tak ada seorang penghuni rumah yang dapat jadi saksi hidup. Ayah dari keluarga tersebut diketahui masih berada di ruang ICU di Tanah Suci dan belum dapat dihubungi.
"Kemungkinan belum tau kabar kematian keluarganya karena tak bisa dihubungi," pungkas Rendra.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis