• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

KLHK RI: Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Riau Lewat 2 November 2020 Masih Beraktivitas Bisa Dipenjara

Redaksi

Kamis, 22 September 2022 22:32:45 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:dok.azf

RIAUIN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Sustyo Iriyono menyampaikan, terkait 1,4 juta Hektare (Ha) lahan kebun sawit nonprosedural/ilegal di Provinsi Riau.

Pajak yang tak bisa ditarik sekira Rp107 triliun per tahun. Ini adalah persoalan lama dalam penggunaan kawasan hutan tanpa izin dengan menggunakan skema Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Sustyo menyebut, dalam PP 24 pasal 110 a dan pasal 110 b ada ketentuan dan aturan main terhadap Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK).

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Hal itu disampaikannya di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum dan Penanganan Konflik Satwa Liar di Provinsi Riau di Labersa Grand Hotel, Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau, Kamis (22/9/2022).

"Tentunya ada aturan main terhadap Hutan Produksi berbeda, Hutan Lindung berbeda dan Hutan Konservasi berbeda. Itu akan semua dihutankan kembali kecuali prioritas-prioritas proyek nasional, misalnya sekolah, masjid dan lain-lain," ujar Sustyo.

Dalam PP Nomor 24/2021, Pasal 110 A membahas mengenai sanksi administratif di bidang kehutanan. Pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11/ 2O2O tentang Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Pasal 110 B yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11/2O2O tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah
pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

"Tapi terhadap usaha yang tadi, kebetulan saya ketua Tim Satgas Identifikasi terhadap penggunaan lahan tanpa izin dan sekarang sedang dibahas dengan DPR," sambungnya.

Disebut Sustyo, beberapa waktu lalu, Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM dan Anggota DPD RI Dapil Riau Instiawati Ayus menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/ 2021, tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi di bidang kehutanan bersama Kapolda Riau Irjen M Iqbal.

"Kemudian nanti ada tim khusus, kemarin Pak Sekjen sudah kemari dan ketemu dengan Kapolda Pak Iqbal, bagaimana mensosialisasikan terhadap UUCK ini," ungkapnya.

Dijelaskannya, soal penggunaan lahan kelapa sawit nonprosedural/ilegal, pemerintah telah memberikan tenggat sampai 2 November 2020 lalu.

"Kemudian para pengguna yang liar (ilegal) tadi, dibuka kesadaran sampai dengan 2 November 2020, kalau masih beraktifitas itu masih bisa kita maafkan. Setelah itu kalau masih beraktifitas ya masuk penjara. Tidak hanya sanksi administrasi tapi ada pidana," tegasnya.

Lahan-lahan yang diduga ilegal itu, akan diberikan kesempatan satu kali daur dan selanjutnya dikembalikan menjadi kawasan hutan.

"Pasti dikembalikan ke hutan, dikasih kesempatan satu kali daur. Ada aturan main di situ. Saya yakin teman-teman dari dunia usaha juga akan mengarah kesana, dia nggak mau juga dituntut oleh pihak penegak hukum," tutupnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian LHK RI Dr Ir Bambang Hendroyono MM saat menggelar sosialisasi implementasi UUCK Nomor 11/2020 dan PP Nomor 24/2021, bersama Kapolda Riau pada Kamis lalu (15/9/2022) lalu mengatakan, Provinsi Riau termasuk provinsi yang menjadi target penyelesaian untuk prinsip-prinsip implementasi UUCK ini.

"Hari ini alhamdulillah dalam kesempatan pendalaman materi, khususnya dalam penegakan hukum dalam UU Ciptaker dengan PP Nomor 24/2021 kami sampaikan tata cara administrasi dan penerapan UU dimaksud," paparnya.

Bambang menyampaikan 5 poin yang menjadi fokus dari Kemen LHK dalam UU Ciptaker. Di antaranya ialah kepastian kawasan itu menjadi poin pertama. Kemudian kepastian hukum menyangkut perizinan dan sebagainya. Ketiga ialah kepastian usaha.

"Jadi bukan hanya swasta, BUMN juga masyarakat. Kemudian ada kepastian keberlanjutan usaha. Ini yang kita jaga ke depannya kalau bekerja harus ada izin. Baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Kelima keberlanjutan lingkungan. Pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi fokus di sini," terang dia.

Bambang berharap kolaborasi ini dapat segera dilakukan. Sehingga tidak ada lagi bisnis dalam landscape hutan produksi terpecah-pecah. Dan tidak ada lagi pekerjaan tanpa aturan.

"Di awal tadi saya mengatakan undangan dari Kapolda yang menginisiasi implementasi kami nyatakan untuk pertama kalinya di Kepolisian di seluruh Indonesia. Yang berniat kolaborasi dengan kementerian LHK," ulasnya.

Penjelasan Kadis LHK Riau

Sebelumnya di tahun 2021 lalu, Kepala Dinas LHK Riau Ir Makmun Murod didampingi Kabid Penataan dan Penaatan Hutan Ir Alwamen kepada wartawan di Ruang Rapat Kadis LHK Riau menjelaskan panjang lebar masalah kebun sawit nonprosedural/ilegal dalam kawasan hutan. Dan apa sanksinya sesuai UUCK.

Menurutnya dalam aturan UUCK yang akan diterapkan sanksinya adalah perhitungan luasan hutan alam, kayu alam yang ditumbang yang dibuka secara ilegal. Hitungan sanksinya 1 Ha hutan alam dengan tegakan kayu diperkirakan 30 meter kubik dikali dengan harga kayu saat itu, itulah harus dibayar oleh pemilik kebun sawit ilegal, ini sanksi non pidananya.

Kepada pemilik kebun sawit nonprosedural itu, lanjut Makmud Murod dan Alwamen, sejak 2020 terbitnya UUCK diberi wakru 3 tahun ke depan mengurus administrasi kewajibannya. Apabila lewat 3 tahun tidak diurus maka sanksi administrasi bisa naik menjadi 10 kali lipat.

Sementara data dari DPP LSM Perisai Riau menemukan data permulaan dugaan luasan HGU kebun sawit perusahaan besar di Riau selain PT Duta Palma. Lahan yang dibuka secara ilegal mencapai puluhan ribu hektare. Ada juga yang baru dapat izin HGU tapi tanpa proses pelepasan kawasan hutan, disini ada dugaan Tipikornya.

Kemudian di Kampar mencapai ribuan hektare, di Inhil sekitar 30.000 Ha, dan masih banyak lagi. Pihak DPP LSM Perisai Riau pekan depan diminta hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk penyerahan data permulaan dan peta-peta yang ada.dnr/azf


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang

Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved