• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
08 Juli 2026
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
08 Juli 2026
Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
08 Juli 2026
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026

  • Home
  • Nasional

Tunjangan Guru Non ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas

Redaksi

Rabu, 14 September 2022 13:15:37 WIB
Cetak
Ilustrasi

RIAUIN.COM - RUU Sisdiknas diusulkan sebagai bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Salah satu pasal yang diperbincangkan yakni mengenai tunjangan guru ASN dan non-ASN.

Bagi guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, penghasilan dan tunjangan guru non-ASN diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti dikutip dari laman Pusat Layanan Dana Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Aturan Tunjangan bagi Guru Non ASN dalam RUU Sisdiknas
Pada laman resmi Sisdiknas disebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non ASN dalam satuan pendidikan swasta diatur pada Pasal 88 UU Ketenagakerjaan dengan ketentuan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Nah, pada PP Pengupahan Pasal 7 disebutkan bahwa komponen upah terdiri dari 4 jenis dikutip dari detik, yaitu:

Upah tanpa tunjangan
Upah pokok dan tunjangan tetap
Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Dalam Pasal 8 disebutkan tentang pendapatan non upah yang merupakan tunjangan hari raya keagamaan. Kemudian, pemberi kerja juga dapat memberikan pendapatan non-upah yang berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan atau uang servis pada usaha tertentu.

Adapun pada Pasal 2 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Dalam hal ini, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.

Bagi guru swasta, dalam Pasal 88A UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Dalam hal ini, berarti antara guru sebagai pekerja dengan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja.

Namun, terkait pendanaan, pemerintah akan meningkatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Ketentuan tersebut terkandung secara eksplisit pada Pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 RUU Sisdiknas.

Kemudian, apabila yayasan tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi para guru, maka mereka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 79 PP Pengupahan diatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.

Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Diketahui, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan No. 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.

Maka dari itu, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK tersebut.

Hingga saat ini, UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan tanggal 25 November 2023, demikian juga dengan semua PP turunannya termasuk PP Pengupahan.

Apabila sampai tanggal 25 November 2023 nanti pemerintah belum melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja serta turunannya termasuk PP Pengupahan tidak berlaku lagi.

Jika hal tersebut terjadi, maka pengaturan penghasilan guru swasta tetap akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU Ketenagakerjaan. (*)


 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar

Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara

Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta

Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar

Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara

Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta

Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing

Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli

KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
  • 2 Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
  • 3 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 4 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 5 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 6 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 7 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 8 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 9 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
Terkini +INDEKS

Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba

08 Juli 2026
Usut Kasus Suap Jabatan Suhardiman Amby, KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Sejumlah Kepala Dinas
08 Juli 2026
Plt Gubri Minta Evaluasi Keselamatan Perairan Riau Pasca Tragedi Pompong Tanjung Buton
08 Juli 2026
Siasat Sembunyikan Mobil Suap Gagal, KPK Sita Land Cruiser Bupati Kuansing di Pematangsiantar
08 Juli 2026
Gandeng Sektor Swasta, Pekanbaru Targetkan Bebas Gizi Buruk pada Balita
08 Juli 2026
Nasib Fasilitas Publik Riau Tersandera Status Hutan, DPRD Desak Pemutihan 2,2 Juta Hektare
08 Juli 2026
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
08 Juli 2026
Polda Riau Tuntaskan Pembangunan 110 Jembatan, Akses Antar Desa di Pelosok Terhubung
08 Juli 2026
Bupati Kuansing Pernah Ingatkan Stafsusnya: Kalau Ndak Kaya, Masuk Penjara
08 Juli 2026
Dinas PUPR Pekanbaru Perbaiki Drainase Ambles di Rumbai untuk Cegah Banjir
08 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved