PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Cuma 527 Tower Telekomunikasi Legal di Pekanbaru, Sisanya Ilegal!
PEKANBARU, Riauin.com - Tower telekomunikasi kian 'berserakan' di Kota Pekanbaru. Mirinsya. kebanyakan tower tersebut ilegal atau tidak berizin.
Kepala Bidang Pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Azhar, mengatakan, tower legal hanya 527. Artinya, lebih dari itu tidak memiliki izin. "Seluruh tower legal tersebut tercatat dari tahun 2001 hingga 2015," kata Azhar, Rabu (9/8/17).
Sementara, sejumlah tower yang berdiri dua tahun belakangan ini dipastikan ilegal. Pasalnya, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan moratorium pembangunan tower.
Sebelumnya, perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower ini diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Setelah OPD baru diberlakukan, dilimpahkan ke DPM PTSP.
"Selama di sini kita belum pernah menerbitkan tower," tegasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru melakukan pendataan untuk menverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Sehingga data valid jumlah tower yang saat ini berdiri bisa rampung. "Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti untuk lebih jelasnya bisa dilihat di bagian pengawasan," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru juga gencar melakukan penertiban tower ilegal. Sejauh ini sudah ada 21 tower disegel. Dua diantaranya telah membongkar paksa. (src)
Kepala Bidang Pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Azhar, mengatakan, tower legal hanya 527. Artinya, lebih dari itu tidak memiliki izin. "Seluruh tower legal tersebut tercatat dari tahun 2001 hingga 2015," kata Azhar, Rabu (9/8/17).
Sementara, sejumlah tower yang berdiri dua tahun belakangan ini dipastikan ilegal. Pasalnya, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan moratorium pembangunan tower.
Sebelumnya, perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower ini diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Setelah OPD baru diberlakukan, dilimpahkan ke DPM PTSP.
"Selama di sini kita belum pernah menerbitkan tower," tegasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru melakukan pendataan untuk menverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Sehingga data valid jumlah tower yang saat ini berdiri bisa rampung. "Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti untuk lebih jelasnya bisa dilihat di bagian pengawasan," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru juga gencar melakukan penertiban tower ilegal. Sejauh ini sudah ada 21 tower disegel. Dua diantaranya telah membongkar paksa. (src)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi