Jadi Salah Satu Karekteristik, Jokowi Teken UU yang Atur Falsafah Syariat Islam di Sumbar
RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU Sumbar) yang mengatur falsafah syariat Islam.
Undang-undang tersebut ditandatangani serta diundangkan pada Senin (25/7). Situs resmi Kementerian Sekretariat Negara mengunggah salinan UU Sumbar hari ini.
Penerapan syariat Islam diatur dalam pasal 5 huruf c. Hal itu menjadi salah satu karakteristik Provinsi Sumatera Barat.
"Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku," bunyi pasal 5 huruf c UU Sumbar dikutip dari cnnindonesia.
"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," bunyi lanjutan pasal tersebut.
Penerapan syariat Islam dijelaskan pada bagian penjelasan pasal 5 huruf c. Falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah diterapkan dengan berlandaskan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, pengaturan syariat Islam dalam UU Sumbar menjadi sorotan publik. Aturan itu dikhawatirkan menjadi landasan pembuatan peraturan daerah yang hanya berlandaskan pada aturan agama Islam.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan pasal itu hanya menjelaskan karakteristik. Dia menegaskan pasal tersebut tidak boleh dijadikan landasan untuk membuat perda syariah.
"Sepanjang yang aku baca cuma dalam rangka menjelaskan karakter masyarakatnya. Dalam UU itu, disebut ABS-SBK itu dengan landasan Pancasila," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.
"Tidak bisa seperti Aceh yang pasti," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang
Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan
Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah
Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang
Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan
Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah
Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif