Dugaan Kekerasan di Kampus UIN Suska, Mahasiswa Laporkan Oknum Wakil Dekan ke Polda Riau
RIAUIN.COM - Mahasiswa Fakultas Usuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melaporkan seorang oknum Wakil Dekan inisial RH ke Polda Riau, Selasa (14/6/2022).
Didampingi Penasehat Hukumnya, Salamuddin Toha H melaporkan RH terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan di lingkungan kampus UIN Suska yang terjadi pada Senin 6 Juni 2020 lalu.
Penasehat Hukum Salamuddin Toha, Hamdani mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Dekan III Fakultas Usuluddin UIN Suska Riau.
"Dalam hal ini, Salamuddin Toha itu dianiaya dalam artian dia tidak tahu apa sebabnya tiba-tiba dalam proses ingin meminjam gedung (minta izin). Tiba-tiba dia karena tidak tau sebab, puncak emosinya (wakil dekan, red) muncul, akhirnya Salamuddin Toha ini ditendang di bagian kaki di sebelah kiri sebanyak dua kali," ujar Hamdani.
Tidak selesai sampai disitu, masih kata Hamdani, kliennya juga ditampar di bagian punggung.
Setelah kejadian itu, kliennya langsung melakukan tindakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
"Setelah kami melakukan visum, pihak dari yang berwenang juga mengarahkan agar membuat suatu laporan ke pihak yang berwajib. Dan kami sudah melakukannya hari ini tepatnya pada hari Selasa 14 Juni 2022 dilakukan pengaduan kepada Polda Riau," tegas Hamdani.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan. Apabila penyidik memanggil kliennya untuk dimintai keterangan, maka pihaknya siap melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hamdani mengatakan, hasil visum saat ini masih dirahasiakan. Itu akan diketahui pada saat dipanggil oleh penyidik untuk mendengarkan keterangan pelapor.
"Dalam hal ini nanti setelah proses itu selesai, kami akan dipanggil dan kami akan membawa satu orang saksi termasuk pelapor, kemudian juga barang bukti berupa hasil visum. Kemudian juga berupa rekaman terjadinya tindak pidana tepatnya terjadi di ruangan WD III," tegasnya.
Untuk diketahui, pada saat kejadian, kata Hamdani, korban ditarik ke dalam ruangan dengan tujuan apa yang dilakukan terlapor tidak diketahui orang oleh banyak.
"CCTV itu hanya berada di luar dari ruangan, tidak ada di dalam sana. Makanya itu, kenapa kejadian ini tidak terekspos karena kejadian di ruangan sebelumnya juga terjadi tindak pidana, akhirnya pindah keruangan lain lagi. Dia ditarik ke ruangan supaya tidak diketahui orang banyak dia melakukan apa di dalamnya, itu keterangan dari pelapor," papar Hamdani.
Lanjut Hamdani, pihaknya membuat laporan dengan tujuan agar kliennya mendapat keadilan dan pelaku memperoleh hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Sebelumnya ada itikad baik dari pelapor agar upaya hukum tidak dilakukan dengan cara mediasi. Tetapi, didapat informasi ancaman dengan kata-kata jangan dinaikkan laporan karena keluarga kami ada yang TNI. Dalam hal ini kami berpendapat itikad baiknya itu tidak ada sama sekali," sambungnya.
Dijelaskan Hamdani, kliennya tidak mengetahui apa masalah yang sebenarnya. Saat dugaan penganiayaan itu dilakukan, kliennya tidak melakukan perlawanan dan berusaha menjaga jarak dari terlapor.
"Agar dia tidak ditendang lagi, ditinju lagi, tetapi, sampai mau keluar ruangan pun pelapor tetap dikejar, jangan ada dibawa-bawa keluar. Karena merasa diancam, saya akan melapor ke kepolisian," terangnya.
Pada kejadian tersebut, tutur Hamdani, sempat direkam oleh rekan korban, namun ditegur dan dilarang untuk merekam.
"Cuman sedikit terekam, kalau ndak salah bunyinya itu waktu dia marah dengan nada tinggi," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah