Jukir Pengancam Pemilik Toko Ditangkap, Dishub Pekanbaru: Sudah Lama Dipecat
RIAUIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyebutkan, juru parkir (Jukir) berinisial IN yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap pemilik toko di Jalan Imam Bonjol, sudah lama dipecat.
"Informasi yang kami terima, itu bukan Jukir resmi. Karena memang sebelumnya dia adalah jukir yang dinaungi Dishub Pekanbaru, tapi dalam pelaksanaannya, Jukir ini dipecat dan itu sudah lama," ungkap Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, Jum'at (10/6/2022).
Menurutnya, Jukir itu dipecat karena hal yang sama dan tidak memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. Pihaknua sudah pernah melakukan pembinaan terhadap oknum Jukir tersebut, namun tidak ada perubahan.
"Makanya kami menyampaikan jika itu bukanlah Jukir resmi. Dia sudah dipecat," tegasnya.
Radinal Munandar menyebut, dalam aturannya juru parkir juga tidak digaji oleh pemilik toko, namun oleh perusahaan yang menaunginya dalam hal ini PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
"Jadi tidak dibenarkan itu ada tarif bulanan dari toko. Itu tidak diperbolehkan. Untuk sistem penggajian itu ya perusahaan yang menaungi itu yang punya wewenang," ujarnya.
"Terkait bagaimana mekanismenya di lapangan, tentu PT nya yang tau kan. Namun itu memang tidak dibenarkan, dan PT nya juga pasti menyampaikan itu tidak dibenarkan. Jadi memang yang bertanggungjawab seperti apa honornya ya PT nya. Namun untuk pengawasan tetap di Dinas Perhubungan," paparnya menambahkan.
Sementara itu, perwakilan PT YSM Iwan saat dihubungi membenarkan jika IN sudah lama dipecat.
"Jukir itu sudah pernah kita bina, tapi ternyata masih melakukan hal-hal yang tidak baik. Makanya akhirnya kita pecat. Karena memang ada beberapa jukir nakal. Makanya coba kita panggil, kita bina. Tapi kalau nggak mau ya sudahlahkan. Ada beberapa itu, termasuk IN," ucapnya.
Iwan juga menegaskan jika pemberian uang bulanan oleh pihak toko kepada Jukir sebenarnya itu tidak diperkenankan.
"Jadi memang perusahaanlah yang bertanggungjawab. Saat ini sistemnya adalah bagi hasil. Berapa yang disetor nanti itu bagi hasil. Tetap kitalah yang bertanggungjawab. Jadi tak diperbolehkan kayak yang setoran dari pemilik toko itu," tutupnya.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah