Kerap Transaksi Sabu Dekat SPBU Arifin Ahmad Pekanbaru, 3 Pria Ditangkap BNNP Riau
RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti 448,73 gram sabu dan 106 butir pil ekstasi, Selasa (7/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK, mengatakan, barang bukti tersebut disita petugas dari 3 orang tersangka yakni inisial AMN (25), AW (35) dan GY (34).
Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari adanya informasi pada Kamis, (19/5/2022) bahwa di dekat SPBU Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Keca Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru terkait sering adanya transaksi narkotika.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau menemukan seseorang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih. Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AMN.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoi berisikan amplop besar warna cokelat yang didalamnya terdapat 3 bungkus besar plastik klep warna bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujar Berliando.
Berdasar keterangan AMN, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
"Kemudian Tim langsung menuju rumah AW yang berada di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru," tambahnya.
Dijelaskan Berliando, di lokasi tersebut, selain mengamankan AW, petugas juga mengamankan seorang pemuda inisial GY dan menemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik warna bening diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kecil plastik warna bening klep merah yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi.
"Kemudian, 1 bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam," tutupnya.
Seluruh barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur obat nyamuk cair merek Baygon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNNP Riau dan disangkakan pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah