• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
22 Agustus 2026
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
22 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Berantas Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Siapkan Sejumlah Strategi

Redaksi

Jumat, 13 Mei 2022 05:26:59 WIB
Cetak
Kementan sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk memberantas penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi. Foto: CNNIndonesia

RIAUIN.COM - Kementerian Pertanian menyiapkan sejumlah cara untuk memberantas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi. Dalam laporan Kementerian Pertanian yang dikutip Kamis (12/5), pada prinsipnya ada sejumlah langkah yang mereka siapkan untuk memberantas PMK pada sapi.

Pertama, melakukan karantina dan pengawasan lalu lintas. Penerapan kebijakan ini bisa dilakukan bagi wilayah desa dan peternakan tertular serta peternakan yang kontak.

Selain itu, karantina juga bisa diterapkan pada daerah terancam dan daerah pemberantasan yang meliputi wilayah desa yang berbatasan langsung dengan lokasi hewan tertular atau semua peternakan yang kontak dengan hewan tertular.

Dilansir dari cnnindonesia, karantina juga bisa dilakukan dengan zoning atau perwilayahan. Ini adalah tindakan yang dapat mengurangi kerugian ekonomi apabila terjadi PMK.

Kedua, pemusnahan (stamping out). Ini adalah kebijakan dan strategi yang dilakukan di daerah tertular. Seluruh hewan rentan yang ada di daerah terduga atau daerah terancam lainnya harus diamati dan diinspeksi secara reguler selama 14 hari setelah kemungkinan terjadinya penularan.

Metode pemusnahan ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh hewan pada satu area yang telah diteliti dahulu untuk pelaksanaan pemusnahan yang tepat. Ini dimaksudkan untuk mengeliminasi sumber infeksi.

Ketiga, penelusuran terhadap hewan, produk hewan seperti daging, jeroan, susu, wol, kulit, semen, embrio, dan feses.

Penelusuran juga dilakukan terhadap bahan perantara seperti tangki susu, kendaraan pengangkut ternak, truk pembawa pakan ternak, dan pakan ternak.

Termasuk juga dokter hewan, petugas inseminasi buatan, agen penjual pakan, pedagang ternak, teknisi, pemilik hewan, petugas kandang dan pengunjung.

Keempat adalah surveilans yang bertujuan untuk mendeteksi kasus baru, menetapkan perluasan penyakit, menetapkan zona bebas dan zona tertular penyakit dan menentukan tingkat kekebalan kelompok hewan pasca vaksinasi.

Kelima, pengobatan hewan tertular. Keenam, yaitu perlakuan bagi produk hewan dan produk sampingan.

Dalam hal ini pendekatan yang sangat hati-hati perlu diambil dalam memberikan perlakuan untuk produk hewan dan produk sampingannya seperti susu, wol dan kulit.

Langkah kedelapan, mengontrol hewan liar. Apabila hewan liar dianggap mempunyai faktor resiko dalam penyebaran atau mempertahankan penyakit, maka program dengan tujuan mengurangi kontak antara hewan/ternak tertular, hewan liar dan hewan/ternak rentan yang belum tertular harus segera dilakukan.

Langkah kesembilan yaitu kontrol vektor.

Langkah kesepuluh sentinel dan pengisian kembali. Hewan sentinel harus ditempatkan dan dimonitor secara dekat pada semua peternakan di daerah tertular dan daerah rawan setelah daerah tersebut didekontaminasi.

Hewan sentinel yang digunakan yaitu 2 ekor sapi dan atau 2-4 ekor babi ditempatkan di daerah tertular dan daerah rawan 30 hari setelah desinfeksi kawasan tersebut. Hewan-hewan ini harus kontak dengan tempat ataupun benda yang kemungkinan terkontaminasi virus PMK dan harus diperiksa oleh dokter hewan setiap 3 hari

Prinsip kedua adalah menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular.

Dalam hal menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular perlu dilakukan dua langkah seperti dekontaminasi yang mana peralatan, benda dan bangunan kandang yang kemungkinan terkontaminasi oleh virus PMK harus dicuci terlebih dahulu dan kemudian didesinfeksi secara cermat. Area peternakan tertular harus disemprot dengan disinfektan.

Selain itu juga dilakukan disposal dengan melakukan penguburan baik untuk karkas, susu dan bahan pakan ternak yang tercemar secara benar sehingga tidak mencemari lingkungan.

Prinsip ketiga adalah meningkatkan resistensi atau kekebalan hewan.

Prinsip ini dilakukan dengan pengebalan hewan peka dengan melakukan vaksinasi. (*)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 2 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 3 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
  • 4 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 5 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 6 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 7 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 8 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 9 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
Terkini +INDEKS

Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan

22 Agustus 2026
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
22 Agustus 2026
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
22 Agustus 2026
Harga Ayam Tembus Rp47 Ribu, DPRD Pekanbaru Minta Pasar Induk Segera Beroperasi
22 Agustus 2026
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
22 Agustus 2026
Lahan Terbakar di Riau Tembus 16 Ribu Hektare, Bengkalis dan Pelalawan Terluas
22 Agustus 2026
BRK Syariah Raih Dua Penghargaan Program KEJAR 2026 dari OJK Riau
22 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan Cabang MPP di Empat Kecamatan
22 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
22 Agustus 2026
Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama
22 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved