Pelaku Pencurian Kabel WK Rokan Ditangkap, PT PHR Rugi 60 Barel per Hari
RIAUIN.COM - Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Riau menangkap 2 orang pelaku pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Senin, (31/1/2022) lalu.
Dua pelaku yang ditangkap yakni, SG dan SY. Akibat pencurian kabel itu, 3 sumur milik PT PHR tidak bisa beroperasi dan mengakibat kerugian 60 barrel per hari.
Manajer Security PHR, Zulkarnain Dani mengatakan akibat aksi pencurian kabel tersebut, pihak PT PHR mengalami kerugian sekitar 2500 liter per hari dalam 1 sumur.
"Untuk 15 barrel, itu kita kehilangan 2.500 liter per hari, kalau dia 20 barrel, itu kita kehilangan 30 ribu liter per hari, satu sumur," rincinya saat menghadiri ekspose di Lantai 1 Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (13/4/2022).
Disebut Zulkarnain, efek dari pencurian kabel tersebut, beberapa sumur bor di WK Rokan menjadi tidak dapat beroperasi.
"Jadi dalam satu kali pencurian itu, bisa 3 atau 4 sumur kami mati. Kalau 1 sumur menghasilkan 20 barel, maka kami kehilangan per hari 60 barel, itu baru kehilangan potensi pendapan unitnya. Belum lagi, usaha kita untuk memperbaikinya," terangnya.
Menurut Zulkarnain, kalau diasumsikan perbaikan kabel tersebut membutuhkan waktu selama 10 hari, kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
"Selain itu juga ada unsur safety apabila kasus pencurian ini terus berlanjut. Misalnya ada tumpahan minyak pada saat dia (pencuri, red) memotong pipa, itu juga akan mencemari lingkungan. Jadi ada yang tengible dan intengible khusu untuk pencurian WK Rokan ini," sebutnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setiap kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah objek vital nasional dalam hal ini PT PHR, dapat menimbulkan dampak kerugian yang cukup besar bagi negara.
"Setiap kejadian tindak pidana yang ada disana (wilayah kerja PT PHR, red) konsekuensinya adalah kerugian yang ditanggung oleh negara. Jadi pencurian itu sepele, hanya kabel yang (berukuran, red) 2, 3 meter tapi dampaknya kemudian kepada proses produksi pengolahan minyak mentah," ujar Sunarto.
Untuk diketahui, tersangka SG (38) yang merupakan seorang petani, warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, merupakan residivis kasus pencurian di Area PT PHR pada tahun 2019 dan Bulan Agustus 2021 lalu. SG baru saja keluar dari Lapas Kelas II A Bengkalis.
Menurut Sunarto, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim dari Ditkrimum Polda Riau, Ditpamobvit Polda Riau dan jajaran Polsek Mandau, berhasil mengamankan pelaku SG yang merupakan residivis tersebut.
"SG mengaku melakukan aksinya dengan alat gergaji besi," kata Sunarto.
Disebut Sunarto, SG melakukan pencurian di Bekasap 77 area Bekasap Central, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Senin, (31/1/2022) lalu.
Aksi SG diketahui saat patroli Security PHR menemukan Real Guard sepanjang 6 meter di lokasi Bekasap 77, area Bekasap, Bekasap Central Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah dicuri. Di lokasi ini, pelaku mencuri secondary kabel di tiang listrik, kawat pagar pumping unit di Lokasi kulin 77 (9 lembar) dan kulin 16 (15 lembar), production line berukuran 3 inchi panjang 36 meter di lokasi 2R-38A.
Atas peristiwa tersebut, Security PT PHR melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Polsek Mandau, Polres Bengkalis dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melaksanakan penyelidikan atas tindak pidana pencurian itu. Polisi akhirnya menangkap SG yang berperan sebagai pemotong besi pagar dengan menggunakan gergaji besi. Dari pengakuan SG, ia beraksi bersama 3 orang pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SG, tersangka melakukan pencurian bersama SY, dimana pada saat melakukan pencurian, pelaku membawa barang tersebut menggunakan mobil Colt Diesel.
Dari penangkapan SG, polisi menyita 1 buah Real Guard yang sudah dipotong.
Setelah SG berhasil ditangkap, Tim gabungan dari Polsek Mandau, Polres Bengkalis dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, menemukan keberadaan DPO atas nama SY yang ditangkap saat berada di Jalan Asrama Tribrata Gg Ilham Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Terakhir, polisi menangkap SY (46) warga Jalan Rangau Km 09 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. SY merupakan DPO perkara pencurian dengan pemberatan di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berdasarkan pada 02 November 2019 lalu.
SY melakukan aksinya di Bekasap 99 Area Central Bekasap PT CPI, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Di lokasi ini, SY mencuri besi relguard, kabel tiang listrik, kawat pagar pumping unit, production line sepanjang 36 meter milik PT PHR yang berlokasi di Pekasap 77 Central Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pencurian itu dilakukan pada 4 Oktober 2021 lalu.
Dari pengakuan SY, ia bersama teman-temannya telah melakukan pencurian di wilayah kerja PT PHR sebanyak 12 kali. SY diketahui merupakan DPO ini, mendapatkan tindakan tegas terukur dari petugas kepolisian karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Alhamdulillah sudah bisa kita tangkap, kita amankan, dan kita lakukan proses hukum," tegas Sunarto.
Dikatakannya, karena kasus pencurian ini berdampak besar bagi negara, Polda Riau berkomitmen untuk memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah kerja PT PHR. Menurutnya, penegakan hukum secara tegas merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menekan tindak kejahatan tersebut.
Ditempat yang sama, Dirpamobvit Polda Riau Kombes Pol Ahmad Mamora mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Ditpamobvit wajib melaksanakan pengamanan objek vital nasional, salah satunya PT PHR.
"Ada kegiatan rutin dan non-rutin. Nah, kegiatan rutin ini menyiagakan kurang lebih 205 anggota kepolisian, tapi itu nggak harga mati, disesuaikan kebutuhan dari PHR. Kemudian yang non-rutin, kegiatan seperti pengungkapan-pengungkapan seperti ini," kata Ahmad Mamora.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di tahanan Polda Riau dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah