Curi Seng dan Triplek Milik PT PHR, Warga Balai Raja Bengkalis Ditangkap
RIAUIN.COM - Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Riau menangkap 1 orang pelaku pencurian besi pagar pembatas dan seng di kawasan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Senin, (31/1/2022) lalu.
Pelaku DF (38) merupakan warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis adalah residivis yang baru saja lepas dari Lapas Bengkalis.
DF ditangkap karena melakukan pencurian di bekas Kantor Seimsik, Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Di lokasi ini, DF melakukan pembongkaran besi dan seng penutup atap dan beberapa triplek milik PT PHR bersama beberapa orang temannya yang saat ini masih DPO.
DF melakukan aksinya pasa Minggu, (3/4/2022) lalu. Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke dalam Areal Bekas kantor Seismik (Paus) yang saat ini dikelola oleh PT PHR, masuk dari pagar PT PHR dengan cara memotong besi pagar menggunakan gergaji besi, dan mengambil triplek-triplek kantor tersebut untuk dijual.
Pada Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB, 3 Intel Security PT ABB sedang melaksanakan patroli rutin, menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam areal tersebut tanpa izin. Kemudian, Tim Intel ABB mengamankan DF ketika sedang membongkar atap seng dan dan dinding triplek dengan menggunakan linggis gergaji besi. Setelah diamankan pelaku dibawa kekantor security PT PHR yang berada di Duri Camp. Selanjutnya, DF diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Dari penangkapan DF, polisi menyita barang bukti 1 gergaji besi, 1 batang besi ukuran panjang 6 meter, 1 linggis, 15 lembar seng penutup atap dan 1 lembar triplek tebal warna putih.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setiap kejadian tindak pidana yang terjadi di wilayah objek vital nasional dalam hal ini PT PHR, dapat menimbulkan dampak kerugian yang cukup besar bagi negara.
"Setiap kejadian tindak pidana yang ada disana (wilayah kerja PT PHR, red) konsekuensinya adalah kerugian yang ditanggung oleh negara. Jadi pencurian itu sepele, hanya kabel yang (berukuran, red) 2, 3 meter tapi dampaknya kemudian kepada proses produksi pengolahan minyak mentah," ujar Sunarto saat ekspose di Lantai 1 Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (13/4/2022).
Ditempat yang sama, Dirpamobvit Polda Riau Kombes Pol Ahmad Mamora mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Ditpamobvit wajib melaksanakan pengamanan objek vital nasional, salah satunya PT PHR.
"Ada kegiatan rutin dan non-rutin. Nah, kegiatan rutin ini menyiagakan kurang lebih 205 anggota kepolisian, tapi itu nggak harga mati, disesuaikan kebutuhan dari PHR. Kemudian yang non-rutin, kegiatan seperti pengungkapan-pengungkapan seperti ini," kata Ahmad Mamora.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF diamankan di tahanan Polda Riau dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah