Lama Diburu, Polisi Tangkap DPO Kasus Pemerasan di Hotel Pekanbaru
RIAUIN.COM - Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Pria inisal FMI ditangkap pada Kamis (31/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB di rumah kos yang berada di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan penangkapan DPO pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat tersebut.
Kasus ini terjadi pada salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh. Pada tanggal 7 Februari 2022 lalu, polisi telah mengamankan 5 orang dari 6 pelaku.
"Untuk kronologis kejadian bisa kita terangkan kembali bermula dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin tanggal 7 Februari 2022. Selanjutnya pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany, Kamis (7/4/2022).
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil 6 orang teman laki-lakinya lalu mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam. Kemudian mereka memaksa TAS untuk meminta Pin M-Banking, dan mengirim uang sebesar Rp5 juta melalui M-Banking BCA yang ada di Handphone TAS. Tidak hanllya itu, pelaku juga mengambil uang tunai Rp800 ribu, 1 unit jam tangan Apple Watch, rokok elektrik, dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
"Untuk DPO Ini kami mendapatkan informasi keberadaannya, langsung saya memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Dany.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan oemerasan melalui Aplikasi MiChat sebanyak 2 kali yakni di bulan Februari 2022 di sebuah Hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam aksi Tiu ia mendapat uang Rp300 ribu. Lalu, masih di Bulan Februari 2022, pelaku melancarkan aksinya pasa salah satu Hotel di Jalan Gatot Subroto, ia berhasil mendapat uang Rp200 ribu.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah