Selundupkan 30 TKI Ilegal Tujuan Malaysia Melalui Rohil, 3 Pelaku Diamankan Polisi
RIAUIN.COM - Polsek Sinaboi dan Polres Rohil berhasil menggagalkan pengiriman 30 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Para TKI ini diberangkatkan dari Perairan Kelurahan Raja, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Jumat, (1/4/2022).
Paur Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan terkait perkara ini yakni AR (61) berstatus nahkoda, MU (68) dan SU (29) sebagai ABK.
"Totalnya ada 27 laki-laki dan tiga perempuan. Hendak berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelas Juliandi.
Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi, untuk diproses selanjutnya.
"Para pelaku ini dijerat undang-undang Perdagangan Orang ( Human Trafficing )," terang Juliandi.
Juliandi menjelaskan, seluruhnya diamankan berawal dari informasi masyarakat akan ada puluhan warga Indonesia yang diberangkatkan ke Malaysia.
"Saat petugas datang puluhan TKI ini baru akan berangkat ke Malaysia," ujar Juliandi.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Rokan Hilir bersama Polsek Sinaboi membentuk tim gabungan untuk lakukan penyelidikan mendalam.
Tim segera turun ke lapangan setibanya di wilayah Tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, tim gabungan berhasil mengetahui lokasi 30 orang pekerja migran tersebut.
Selanjutnya petugas mengamankan seluruh Calon TKI tersebut beserta MU, AR dan SU. Hasil interogasi kepada ketiga tersangka, mereka mengakui akan membawa 30 orang tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat.
Kemudian terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia, ketiga pelaku tidak dapat menunjukan dokumen apapun. Mereka mengakui bahwa upah yang mereka terima jika berhasil menyelundupkan TKI sebesar Rp1 juta per orang yang berhasil di antar ke Malaysia.
Masih dari keterangan ketiga pelaku, korban diwajibkan membayar dengan jumlah beragam mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta per orang.
"Dari hasil interogasi dilapangan, 3 orang tersangka tekong diamankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut. Sedangkan 30 orang korban di lakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI Provinsi Riau posko Dumai. Semua TKi itu akan kembalikan ke wilayah masing masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Kepada ketiga tersangka, dijerat pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah