Kasus Dugaan Surat Nikah Palsu Kembali Dibuka, Pengacara: SP3 Bukan Dilakukan Mabes Polri
RIAUIN.COM - Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan pemberkatan nikah antara Ray Firman Tampubolon dan Relli Sopoan Br Siahaan yang dikeluarkan HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku Sumatera Utara (Sumut) pada 14 Maret 2014 lalu kembali dibuka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang dilaporkan Rosemary Hasibuan itu sudah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh penyidik Mabes Polri tahun 2018.
Untuk meluruskan hal itu, Daud Pasaribu, penasehat hukum (PH) dari Rayanto Tampubolon yang merupakan anak dari Ray Firman Tampubolon memberikan klarifikasi terkait dibukanya kembali kasus tersebut.
Dikatakan Daud, kasus yang dilaporkan kepada Polda Sumatera Utara (Poldasu) itu pelapornya adalah Rosemary Hasibuan, sehingga Locus Delicty surat yang dibuat di Gereja Simpang Dolok tersebut masuk dalam wilayah hukum Poldasu. Sedangkan laporan Rayyanto Tampubolon di ajukan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Kalau laporan Pak Ray, klien kita, itu disini, di Pekanbaru. Menggunakan surat palsunya Locus Delictynya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Jadi itu hal yang berbeda, yang disini (Sumut, red) membuat surat palsu, disini menggunakan, tidak bisa dicampur aduk, LPnya beda, Locusnya beda, pelapornya beda," sebut Daud, Rabu (9/3/2022) siang.
Dibeberkan Daud, pihaknya melihat bahwa penghentian perkara atau SP3 bukan dilakukan oleh Mabes Polri, namun dilakukan oleh Polda Sumatera Utara. Ia menyebut, surat dengan nomor B/352/III/2018/Ditreskrimum tertanggal 29 Maret 2018 itu dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
"Disini jelas, Direskrimum Poldasu, SP2HP ini diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. Hasilnya begini, bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati, red) Sumut, bukan Kejaksaan Agung. Kalau ini Bareskrim yang memegang perkaranya, tentu Kejaksaan Agung. Ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucap Daud sambil menunjukkan surat tersebut.
Daud menyebut, surat tersebut sudah 4 kali dikembalikan oleh JPU ke penyidik, sesuai aturan, maka perkara tidak layak untuk dilanjutkan.
"Tapi karena ini sudah dilimpahkan kembali ke penyidik empat kali, maka berdasarkan peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tata laksana sistem peradilan pidana maka itu harus dihentikan," jelas Daud.
Selanjutnya, terkait laporan kliennya Rayyanto Tampubolon di Polresta Pekanbaru, Daud mengatakan bahwa belum ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan masih di proses. Maka pihaknya menyurati Polda Riau untuk menindak lanjuti dan mengasistensi laporan tersebut.
"Kalau yang di Polresta Pekanbaru belum ada produk penghentian, masih di proses, tapi tidak ada kepastian prosesnya. Itulah kita membuat surat ke Polda (Riau, red). Mohon Pak Kapolda Riau untuk asistensi dan ambil alih. Kapolda Riau menanggapi surat kita, dipanggil kita gelar dan siapkan berkas-berkas. Jadi di Polresta Pekanbaru itu tidak ada pernah SP3, kalau kami menerima SP3, kami pasti punya upaya hukum," sebut Daud.
Maka dari itu, masih kata Daud, Laporan yang di Poldasu dan Polresta Pekanbaru itu berbeda, karena laporan di Polresta Pekanbaru belum pernah dihentikan.
"Kita hanya memohon ke Polda Riau karena proses penyidikan sangat lamban sudah hampir 6 tahun, kita minta Polda Riau asistensi dan ambil alih perkara itu," tegas Daud.
Daud menguraikan, dalam Pembatalan Surat Keterangan Telah Menerima Pemberkatan Nikah yang dikeluarkan HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor 01/RLR/II/2015 tertanggal 20 Februari 2015 tertuang 3 poin yang menjelaskan alasan pencabutan itu.
Pertama, surat tersebut bukan surat nikah, tapi surat meminta supaya dikeluarkan surat keterangan nikah Ray Firman Tampubolonvdengan Relli Sopoan Br Siahaan kepada Pendeta E.G Simanjuntak.
Kedua, isi surat tersebut adalah yang mencari taulhu apa benar yang bersangkutan nikah di HKBP Simpang Dolok Ressort Labuhan Ruku.
Terakhir, saya sebagai pendeta Ressort Labuhan Ruku mencari informasi dari warga jemaat tentang pernikahan tersebut tidak seorangpun tahu persis.
"Secara resmi pembatalan ini memang belum kita sampaikan di Polresta Pekanbaru, karena kita sedang fokus menghadapi gugatan," ujarnya.
Daud meyakini, pihak tergugat tahu perihal surat pembatalan tersebut, karena menurut pihak gereja, surat pembatalan itu sudah dikirimkan ke pihak tergugat.
"Saya yakin mereka tau, karena menurut pihak gereja ini (surat pembatalan, red) sudah dikirimkan ke pihak mereka," sambung Daud.
Untuk diketahui, orang tua dari dari Rayanto Tampubolon yakni Ray Firman Tampubolon meninggal pada tahun 2013 lalu. Disebut Daud, sepeninggalan ayah kliennya, muncullah persoalan yang sebenarnya adalah masalah internal keluarga.
"Pihak terlapor, Pak Sahat dengan saudara saudarinya mereka mengajukan atau membuat sebuah surat yang diterbitkan oleh gereja di Asahan, Ressort Labuhan Ruku Sumatera Utara," ucap Daud.
Dalam surat tersebut, ungkap Daud, didalamnya berisi surat keterangan telah menerima pemberkatan dan telah digunakan di Pengadilan dan beberapa instansi pemerintahan dan kelurahan.
"Apakah tujuannya dengan membatalkan pernikahan ayahnya denga ibu Rosmery Hasibuan, ibunda klien kami Rayyanto Tampubolon? Apa karena ingin menguasai semua harta? Apakah tindakan itu bukan penghinaan terhadap almarhum?," kata Daud.
Daud menyebut, seolah-olah dalam surat itu diterangkan ada pemberkatan perkawinan antara Relli Sopoan Br Siahaan dengan Ray Firman Tampubolon oleh gereja HKBP tersebut yang terjadi pada tahun 1957.
Begitu menerima surat itu, pihaknya melakukan investigasi ke lapangan dan mencari informasi kepada tetua penduduk dan mendatangi pihak gereja terkait dasar penerbitan surat tersebut.
"Kalaupun ada perkawinan, apakah benar dilaksanakan di gereja ini. Kita melihat bahwa ada suatu keadaan palsu yang dituangkan dalam sebuah surat yang digunakan oleh terlapor. Ini sudah dilaporkan di 2015, laporan kita itu berdasarkan LP Nomor 680/VI/2015/SPKT-Polresta Pekanbaru, tertanggal 9 Juni 2015, langsung ditandangani oleh Bapak Rayan Tampubolon sebagai pelapor pada saat itu, sudah di BAP," tutup Daud.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah