• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Sindikat Pengedar Sabu Ditangkap, Bandar dan Pengendali Eks Napi Lapas Gobah Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 08 Maret 2022 21:18:07 WIB
Cetak
Tersangka sindikat pengedar narkoba di Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Dua orang mantan napi Kelas II A Lapas Gobah Pekanbaru ditangkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi pengendali dan bandar sabu. Pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan inisial Y dan seorang pria inisial EE. Selain kedua mantan napi itu, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri mengatakan, seluruh tersangka diamankan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dan Pekanbaru. 

Sebelum penangkapan kedua mantan napi tersebut, pada lokasi pertama di Jalan Indrapuri Gang Aqiqah Tenayan Raya, Pekanbaru, polisi menagamankan 2 tersangka yakni MR dan RS. Keduanya berperan sebagai kurir sabu.

"Ada tiga TKP yang berhasil kita temukan berawal dari TKP pertama itu di Jalan Indrapuri Gang Aqiqah di daerah Tenayan Raya (Pekanbaru, red). Di TKP ini (polisi, red) mendapat informasi ada gerak-gerik mencurigakan," kata Kapolresta Pekanbaru, Pria Budi, Selasa (8/3/2022) sore.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dari keterangan MR dan RS, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Agam, Sumbar.

"Dari hasil keterangan kedua orang tersangka di TKP awal tersebut, berhasil dikembangkan TKP selanjutnya, yakni di Hotel Maninjau Indah Kabupaten Agam, Sumbar", kata Pria Budi.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya ke Kabupaten Agam, Sumbar. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang yakni satu laki-laki inisial J dan satu orang perempuan inisial Y.

"Inisial J (berperan, red) sebagai yang mengatur keuangan, dia yang membayarkan gaji, dia yang mengatur transaksi. Kemudian ada inisial Y (perempuan, red) yang mengatur kemana barang ini mau dibuang dan siapa yang membeli, dialah yang mengatur peredarannya," sebut Kapolres.

Dikatakan Pria Budi, Y berperan sebagai seorang pengendali peredaran barang haram itu. Dari pengakuan Y, untuk setiap penjualan 1 kilogram sabu, ia mendapat upah Rp5 juta. Mirisnya, ternyata Y baru saja bebas bersyarat dari Lapas Gobah Pekanbaru seminggu yang lalu, tepatnya pada 27 Februari 2022 karena kasus yang sama.

Selanjutnya, dari pengembangan terhadap J dan Y, polisi kemudian menangkap seorang pria inisial EE di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Agam, Sumbar. EE kemudian diketahui sebagai pemilik seluruh barang haram tersebut.

"Setelah diamankan di TKP kedua inisial J dan Y ini, dilakukan pengembangan lagi, didapatlah TKP ketiga. Ini di Hotel Mutiara Guess House Kabupaten Agam, Sumbar. Yaitu seorang laki-laki inisial EE, dialah pemilik barang ini," ujar Pria Budi.

Sama seperti Y, ternyata EE baru saja bebas dari Lapas Gobah Pekanbaru sekira tiga bulan yang lalu dalam kasus yang sama. Dari penangkapan seluruh pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 paket sabu dengan berat kotor 2.474 gram. Menurut keterangan pelaku, barang haram yang diduga berasal dari Malaysia itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ini dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 milyar, maksimal Rp10 milyar," ucap Pria Budi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved