Sindikat Pengedar Sabu Ditangkap, Bandar dan Pengendali Eks Napi Lapas Gobah Pekanbaru
RIAUIN.COM - Dua orang mantan napi Kelas II A Lapas Gobah Pekanbaru ditangkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru karena menjadi pengendali dan bandar sabu. Pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan inisial Y dan seorang pria inisial EE. Selain kedua mantan napi itu, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri mengatakan, seluruh tersangka diamankan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dan Pekanbaru.
Sebelum penangkapan kedua mantan napi tersebut, pada lokasi pertama di Jalan Indrapuri Gang Aqiqah Tenayan Raya, Pekanbaru, polisi menagamankan 2 tersangka yakni MR dan RS. Keduanya berperan sebagai kurir sabu.
"Ada tiga TKP yang berhasil kita temukan berawal dari TKP pertama itu di Jalan Indrapuri Gang Aqiqah di daerah Tenayan Raya (Pekanbaru, red). Di TKP ini (polisi, red) mendapat informasi ada gerak-gerik mencurigakan," kata Kapolresta Pekanbaru, Pria Budi, Selasa (8/3/2022) sore.
Dari keterangan MR dan RS, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Agam, Sumbar.
"Dari hasil keterangan kedua orang tersangka di TKP awal tersebut, berhasil dikembangkan TKP selanjutnya, yakni di Hotel Maninjau Indah Kabupaten Agam, Sumbar", kata Pria Budi.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya ke Kabupaten Agam, Sumbar. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang yakni satu laki-laki inisial J dan satu orang perempuan inisial Y.
"Inisial J (berperan, red) sebagai yang mengatur keuangan, dia yang membayarkan gaji, dia yang mengatur transaksi. Kemudian ada inisial Y (perempuan, red) yang mengatur kemana barang ini mau dibuang dan siapa yang membeli, dialah yang mengatur peredarannya," sebut Kapolres.
Dikatakan Pria Budi, Y berperan sebagai seorang pengendali peredaran barang haram itu. Dari pengakuan Y, untuk setiap penjualan 1 kilogram sabu, ia mendapat upah Rp5 juta. Mirisnya, ternyata Y baru saja bebas bersyarat dari Lapas Gobah Pekanbaru seminggu yang lalu, tepatnya pada 27 Februari 2022 karena kasus yang sama.
Selanjutnya, dari pengembangan terhadap J dan Y, polisi kemudian menangkap seorang pria inisial EE di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Agam, Sumbar. EE kemudian diketahui sebagai pemilik seluruh barang haram tersebut.
"Setelah diamankan di TKP kedua inisial J dan Y ini, dilakukan pengembangan lagi, didapatlah TKP ketiga. Ini di Hotel Mutiara Guess House Kabupaten Agam, Sumbar. Yaitu seorang laki-laki inisial EE, dialah pemilik barang ini," ujar Pria Budi.
Sama seperti Y, ternyata EE baru saja bebas dari Lapas Gobah Pekanbaru sekira tiga bulan yang lalu dalam kasus yang sama. Dari penangkapan seluruh pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 paket sabu dengan berat kotor 2.474 gram. Menurut keterangan pelaku, barang haram yang diduga berasal dari Malaysia itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 milyar, maksimal Rp10 milyar," ucap Pria Budi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah