Pesan Kencan Online Lalu Batalkan, Pemuda di Pekanbaru Diperas Cewek BO
RIAUIN.COM - Tiga orang pemuda dan 1 perempuan ditangkap Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Tampan karena melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda di sebuah kamar di Wisma SMR Jalan HR Soebrantas Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Peristiwa pemerasan terhadap korban RR (19) terjadi pada Kamis, (24/2/2022). Berawal dari aplikasi Michat korban RR harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka di salah satu Kamar Hotel Wisma SMR.
Keempat pelaku adalah RPZ (18), JM (19), AI (21) dan MRF (17). Keempat pelaku ditangkap saat berada di kamar hotel 201 Wisma SMR.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, awalnya korban memesan cewek melalui aplikasi Michat dan setuju dengan harga Rp200.000. Setelah RR sampai di kamar hotel, ternyata wajah RPZ tidak sesuai dengan foto profilnya Michat miliknya.
Karena hal itu korban kecewa dan tidak ingin berkencan serta membatalkan perjanjiannya. RPZ yang tidak terima dibatalkan, langsung mencekik RR dan memaksa untuk memberikan uang Rp500 ribu.
"Merasa kesal di Cancel pelaku RPZ mencekik leher korban RR dan meminta uang sebesar Rp500 ribu sambil mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," kata Kapolsek Tampan.
Karena merasa terancam, korban membayar uang Rp200 ribu dan handphone miliknya disita RPZ sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang Rp300 ribu.
"Jadi menurut kesaksian korban, ia memberikan uang senilai Rp200 ribu yang ada di dompetnya dan handphone miliknya sebagai jaminan agar korban melunasi sisa Rp300 ribu yang diminta oleh pelaku," kata I Komang.
Saat Korban keluar dari kamar hotel untuk mengambil uang sisa ke ATM, Korban melihat 3 tersangka lainnya inisial JM, RMF dan AI berada didepan kamar hotel. Salah satu tersangka, inisial JM (19) memainkan sebilah pisau lipat seolah-olah mengancam korban.
Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung berfikir untuk tidak kembali karena takut, lalu ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
"Atas laporan korban, Tim Opsnal melakukan pencarian dan keempat pelaku berhasil ditangkap, saat ini sudah diamankan di Polsek Tampan," sebut I Komang.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Xiaomi Redmi 5, 1 Iphone 6 S, 1 HP Xiaomi Redmi 4A, 1 HP VIVO 1816, 1 bilah pisau lipat, uang tunai Rp200 ribu, 3 buah alat hisap sabu, pipet kaca, pipet plastik, mancis dan plastik klip warna bening sisa bungkus sabu.
Atas perbuatannya, kini ke 4 tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah