HP Curian Dijual COD, Remaja di Siak Hulu Diciduk Polsek Tampan
RIAUIN.COM - Seorang pemuda ditangkap karena telah mencuri satu unit handphone saat penjaga warnet ketiduran. Pelaku berinisial AM (19) warga Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini diciduk Tim Opsnal Polsek Tampan saat berada di HR Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, Kamis (17/2/2022).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Garuda Sakti tepatnya Warnet G7 Kelurahan Air Putih Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Kamis (17/02/2022).
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aspikar SH untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaporan pencurian handphone milik korban W (24) tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku di tangkap oleh tim Opsnal Polsek tampan sedang berada di jalan HR Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Saat diinterogasi pelaku mengaku telah mengambil HP merk Xiaomi Note 5 di warnet tersebut dan HP Tersebut sudah di jual dengan harga Rp350 ribu kepada orang yang baru dikenalnya melalui facebook dengan cara COD, ujar Kapolsek.
Pada saat ditangkap, polisi menemukan 1 unit katam kayu listrik, dan 1 unit bor listrik. Dari keterangan pelaku, barang tersebut merupakan hasil curian terhadap majikannya yang berada di Pasir Putih Kabupaten Kampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.dnr/rls
Berita Lainnya
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal
Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik