Modus Jadi Teman Kencan di Michat, Komplotan Pemeras Tamu Hotel Dibekuk
RIAUIN.COM - Lima orang tersangka komplotan spesialis pemeras tamu hotel dibekuk polisi. Komplotan ini diciduk saat melancarkan aksinya melakukan pemerasan terhadap seorang tamu di salah satu hotel di jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru pada Senin, (7/2/2022) lalu.
Kelima pelaku yang dibekuk adalah HA (22), PM (24), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, selanjutnya RA (22), warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, TF (17) warga Kecamatan Pekanbaru Kota, dan V (20) warga Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Lukman SH MH mengatakan, kejadian berawal ketika korban inisial TAS (25) warga Cipta Karya Pekanbaru memesan teman kencan wanita melalui aplikasi Michat. Karena datang terlalu lama, korban kemudian membatalkan transaksinya bersama wanita tersebut.
"Setelah teman wanita itu datang ke kamar korban, barulah teman wanita ini memanggil kawan-kawannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban," kata Iptu Lukman, Kamis (17/2/2022) siang di Mapolsek Lima Puluh.
Dikatakan Lukman, pelaku melakukan pemerasan dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan mengambil uang serta barang berharga milik korban.
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau lalu mengambil dompet korban yang pada saat itu berisi uang Rp800 ribu, kemudian mengambil 1 jam milik korban dan uang di m-banking sebanyak Rp5 juta. Diperkirakan kerugian korban sekitar Rp8 juta," ujar Lukman.
Menurut Lukman, dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu berkelompok dengan jumlah 10 orang, dimana 5 diantaranya telah berhasil dibekuk dan 5 lainnya masih DPO. Kronologi penangkapan pelaku bermula pada Kamis, (10/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, tim Buser Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terdiri dari 1 laku-laki inisial PM dan 1 perempuan inisial V di Jalan Teuku Umar Gg Jaya Kelurahan Koto Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Dari penangkapan kedua pelaku itu, kemudian kami mengembangkan kembali dan berhasil mengamankan pelaku lagi, sekira pukul 23.00 WIB, di daerah Tanjung Datuk yaitu seorang laki-laki inisial RA dan perempuan inisial TF," ujar Lukman.
Selanjutnya, pada hari Senin (14/2/2022), sekira pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya berhasil mengamankan otak pelaku inisial AB di Jalan Sumber Sari Pekanbaru.
"Para pelaku ini mengakui telah melakukan pemerasan lebih kurang sebanyak 30 kali di hotel-hotel yang ada di Pekanbaru," sebut Lukman.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 kotak Apple Watch, 1 tas pinggang merek Jordan, 1 unit HP Xiaomi warna silver, 1 unit HP Oppo, 1 Unit HP Vivo, dan 1 unit Apple Watch beserta chargernya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 5& KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan. -dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah