• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Modus Jadi Teman Kencan di Michat, Komplotan Pemeras Tamu Hotel Dibekuk

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 15:59:51 WIB
Cetak
Tersang saat digiring di Mapolsek Lima Puluh/foto:dnr

RIAUIN.COM - Lima orang tersangka komplotan spesialis pemeras tamu hotel dibekuk polisi. Komplotan ini diciduk saat melancarkan aksinya melakukan pemerasan terhadap seorang tamu di salah satu hotel di jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru pada Senin, (7/2/2022) lalu.

Kelima pelaku yang dibekuk adalah HA (22), PM (24), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, selanjutnya RA (22), warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, TF (17) warga Kecamatan Pekanbaru Kota, dan V (20) warga Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Lukman SH MH mengatakan, kejadian berawal ketika korban inisial TAS (25) warga Cipta Karya Pekanbaru memesan teman kencan wanita melalui aplikasi Michat. Karena datang terlalu lama, korban kemudian membatalkan transaksinya bersama wanita tersebut. 

"Setelah teman wanita itu datang ke kamar korban, barulah teman wanita ini memanggil kawan-kawannya untuk melakukan pemerasan terhadap korban," kata Iptu Lukman, Kamis (17/2/2022) siang di Mapolsek Lima Puluh.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Dikatakan Lukman, pelaku melakukan pemerasan dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan mengambil uang serta barang berharga milik korban.

"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau lalu mengambil dompet korban yang pada saat itu berisi uang Rp800 ribu, kemudian mengambil 1 jam milik korban dan uang di m-banking sebanyak Rp5 juta. Diperkirakan kerugian korban sekitar Rp8 juta," ujar Lukman.

Menurut Lukman, dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu berkelompok dengan jumlah 10 orang, dimana 5 diantaranya telah berhasil dibekuk dan 5 lainnya masih DPO. Kronologi penangkapan pelaku bermula pada Kamis, (10/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, tim Buser Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terdiri dari 1 laku-laki inisial PM dan 1 perempuan inisial V di Jalan Teuku Umar Gg Jaya Kelurahan Koto Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota. 

"Dari penangkapan kedua pelaku itu, kemudian kami mengembangkan kembali dan berhasil mengamankan pelaku lagi, sekira pukul 23.00 WIB, di daerah Tanjung Datuk yaitu seorang laki-laki inisial RA dan perempuan inisial TF," ujar Lukman.

Selanjutnya, pada hari Senin (14/2/2022), sekira pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya berhasil mengamankan otak pelaku inisial AB di Jalan Sumber Sari Pekanbaru.

"Para pelaku ini mengakui telah melakukan pemerasan lebih kurang sebanyak 30 kali di hotel-hotel yang ada di Pekanbaru," sebut Lukman.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 kotak Apple Watch, 1 tas pinggang merek Jordan, 1 unit HP Xiaomi warna silver, 1 unit HP Oppo, 1 Unit HP Vivo, dan 1 unit Apple Watch beserta chargernya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 5& KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan. -dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal

Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal

Usut Pembakaran Lahan Rimbo Panjang, Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Karhutla di Riau, 335 Perusahaan Terindikasi

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah

23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
23 Agustus 2026
Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
22 Agustus 2026
Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
22 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved