Batalkan Orderan Gadis via Michat, Pemuda di Pekanbaru Diperas 6 Preman
RIAUIN.COM - Seorang pemuda warga Cipta Karya Pekanbaru diperas oleh 6 orang tak dikenalnya ketika memesan seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat. Pemuda inisial TAS (25) yang menginap di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin diperas oleh keenam orang tersebut karena membatalkan orderannya.
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas penangkapan pelaku pemerasan itu. Dany mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (7/2/2022) lalu itu pelakunya berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian.
"Berawal dari korban beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, pelapor TAS memesan cewek melalui aplikasi Michat. Karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany, Selasa, (15/2/2022).
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 Orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam (pisau,red). Pelaku juga memaksa korban untuk meminta Pin M-Banking dan mengirim uang sebesar Rp5 juta melalui m-banking BCA yang ada di handphone pelapor.
Selanjutnya ditambah uang tunai Rp800 ribu dan 1 unit jam tangan Apple Watch seharga Rp2,2 juta, rokok elektrik, dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial HB.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan empat orang temannya inisial R, P, T, V.
"Dari pengakuannya, ternyata tersangka telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan di Kota Pekanbaru. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun penjara," kata Dany.-dnr/rls
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah