Modus Ganti Baju, Mama Muda Spesialis Pencuri Kamar Pengantin di Pekanbaru Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang ibu muda ditangkap Polisi Sektor Tenayan Raya karena melakukan pencurian sejumlah amplop dan barang berharga di rumah warga. Ibu beranak 3 inisial SA (24) warga Jalan Tengku Bey Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada 13 Februari 2022 lalu ketika beraksi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang suaminya ditahan karena kasus narkoba.
"Jadi ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, sementara suaminya ada di dalam rutan yang masuk pada tahun 2019 terkait kasus narkotika," kata Manapar di Mapolsek Tenayan Raya, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskan Kapolsek, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengganti pakaian di dalam kamar pengantin. Ketika tuan rumah pesta sedang sibuk, pelaku memanfaatkan situasi tersebut, masuk ke kamar pengantin dan menguncinya dari dalam.
"Tersangka ini memiliki modus memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan pada pelaksanaan pesta. Tersangka akan mencoba masuk dalam rumah, lalu masuk ke dalam kamar pengantin. Disana tersangka akan mengambil (amplop, red) dan cincin emas," ujar Manapar.
Menurut Kapolsek, perisitiwa pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini bukan untuk kali pertama terjadi. Tersangka SA pernah melakukan pencurian di sebuah rumah yang saat itu sedang melakukan pesta di Jalan Lily I Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Minggu (13/2/2022) lalu.
"Sebelumnya tersangka ada LP nya (Laporan Polisi, red) di Polsek Sukajadi. Kami koordinasi dengan Polsek Sukajadi, menarik laporannya," sebut Manapar.
Untuk diketahui, dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke kamar pengantin dan mengambil semua amplop serta perhiasan di kamar tersebut. Selanjutnya pelaku keluar dari kamar pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan motornya.
"Pada saat itu memang ada berpapasan kamar itu karena terkunci dari dalam. Saat pelaku membuka pintu, saksi bertanya kepada tersangka. 'Ngapain di dalam kamar?'. Dijawab tersangka 'lagi ganti celana' sambil berjalan ke luar.
Pada saat pelaku keluar, saksi tidak curiga dengan tersangka walaupun tidak mengenalinya. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, saat korban hendak menyimpan amplop yang berisikan uang yang diberikan tamu yang datang ke pesta anak korban, ia merasa kaget karena lemari tempat penyimpanan barang berharga di kamar itu telah rusak.
"Saat masuk ke dalam kamar pengantin, ia melihat kunci lemari pakaian tempat menyimpan barang berharga korban sudah dalam keadaan rusak dan barang berharga milik korban yang disimpan dalam lemari itu sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sukajadi," sebut Kapolsek Tenayan Raya.
Dari penagkapan yang dilakukan terhadap SA di Jalan Budi Luhur Tenayan Raya, polisi menyita barang bukti 19 amplop yang berisikan uang pesta sebesar Rp2.300.000, uang tunai senilai Rp6.100.000, dua lembar uang Ringgit Malaysia pecahan 11 Ringgit, 1 cincin emas beserta suratnya, 1 gunting, 1 tas kain biru, 1 tas perempuan warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk berkendara ke lokasi pesta. Total uang yang berhasil dicuri pelaku senilai Rp8.400.000.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 8 tahun penjara," ucap Manapar.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah