Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Dekan Unri Non-Aktif, JPU Hadirkan 5 Saksi
RIAUIN.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara, Kamis, (10/2/2022) siang. Sidang yang digelar di ruangan Prof R Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini berlangsung tertutup.
Syafri Harto datang menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru, sampai di PN Pekanbaru sekira 12.30 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan kemeja putih, ia langsung memasuki ruang tahanan sembari menunggu persidangan dimulai.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. 5 orang saksi juga hadir yang duduk didepan majelis hakim untuk memberikan keterangan. Salah satu diantaranya adalah mahasiswi L yang merupakan korban dalam perkara tersebut.
Sekira pukul 13.35 WIB, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono dimulai. Majelis hakim langsung mengambil sumpah seluruh saksi yang dihadirkan tersebut yang disaksikan tersangka Syafri Harto bersama tim kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan, akan mendatangkan seorang saksi ahli hukum pidana terbaik di Indonesia yang merupakan salah satu dosen di salah satu kampus ternama di Yogyakarta.
"Kita sudah minta salinan berkas perkara, artinya kita sudah baca dan bersiap untuk itu, supaya juga kita menguasai materi untuk dalam proses tanya jawab penyidik. Kita yang jelas hari ini sudah mempersiapkan salah satu ahli hukum pidana terbaik di Indonesia, yang akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli," ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Dalam persidangan nanti, dijelaskan Dodi, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta baru terkait motif sebenarnya dari kasus yang menimpa kliennya itu.
"Fakta-fakta baru itu yang jelas nanti akan mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini apa, sehingga kasus yang menurut kami kasus ini tidak ada apa-apanya. Tetapi, besarnya itu melebihi kasus-kasus yang lain sehingga seolah-olah ada diciptakan untuk masalah ini membesar-besar, tapi tidak seperti peristiwa yang sebenarnya," kata Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah