Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Puluhan Mahasiswa Unri Ramaikan PN Pekanbaru, Ini Masalahnya
RIAUIN.COM - Puluhan mahasiswa Universitas Riau (Unri) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pekanbaru. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri persidangan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto yang saat ini menjalani persidangan atas kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional inisial L.
Ketua Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Khelvin Hardiansyah kepada Riauin.com mengatakan, kedatangan mereka ke PN Pekanbaru dalam rangka mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Unri non-aktif Syafri Harto terhadap mahasiswi L.
"Kedatangan kami hari ini untuk mengawal kasus ini, karena kita tahu bahwa kasus ini merupakan kasus yang menimpa kawan kami, saudara kami, keluarga kami di jurusan Hubungan Internasional. Jadi kami memiliki rasa solidaritas tetap mengawal, ingin mengetahui jalannya sidang walaupun tidak diperbolehkan masuk," kata Khelvin, Kamis, (10/2/2022).
Menurut Khelvin, saat ini ada sekitar kurang lebih 30 mahasiswa yang turut menghadiri persidangan yang saat ini memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
"Harapannya semoga nantinya hakim bisa berlaku atau bertindak secara adil terhadap kasus yang sedang ditangani ini, karena kasus ini merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa. Dimana, memang kasus ini sangat sulit biasanya untuk dibuktikan atau dinaikkan hingga sampai ke pengadilan ini," ujarnya.
Diketahui, pada Selasa, (8/2/2022) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi Syafri Harto dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Unri.
Selainnya itu, penangguhan penahanan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unri non-aktif itu juga ditolak hakim.
Majelis hakim yang diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
"Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan, red) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane, Selasa siang.
Atas putusan itu, kata Zulham, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan surat dakwaan.
Dikatakan Zulham, nantinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dan proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dimana dalam sepekan, sidang digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.
"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," ujarnya.-dnr
Berita Lainnya
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Sisir Sungai Kuantan, Tim Gabungan Polsek Cerenti Tutup Paksa Tambang Ilegal
Tahanan Narkotika Kabur, Petugas Lapas Pasir Pangarayan Diperiksa Internal
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru