23 Orang Ditangkap, Barang Bukti 82,94 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Riau
RIAUIN.COM - Sebanyak 82,94 kilogram sabu dimusnahkan di halaman belakang Polda Riau, Kamis (10/2/2022). Barang bukti itu disita dari pengungkapan 4 kasus dan menangkap 23 tersangka dari jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lap
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning hingga sampai ke akar-akarnya. Kapolda menyebut, selain pengungkapan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proses administrasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Riau.
"Ini penting, untuk memutus mata rantai, yang ada dibelakang kita ini (tersangka, red) segera dilakukan due process of law baik di ranah kejaksaan sampai pengadilan. Kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras kita akan lakukan, tetapi due process of law di Kejaksaan dan Pengadilan akan ada hukuman maksimal bagi orang-orang yang mencoba merusak negara ini," tegas Kapolda.
Pada kemenpatan yang sama, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution yang berkesempatan menghadiri proses pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan, ia sangat bangga atas capaian dan pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Riau. Disamping itu, Wagubri merasa prihatin melihat kondisi peredaran narkoba di Riau yang semakin meningkat.
"Kita bangga sekaligus prihatin, bangga dalam arti begitu cepat kita bisa mengungkap ini. Prihatin kita melihat, seperti inilah kondisi di daerah kita dalam waktu yang tidak terlalu lama berapa puluh kilo dan ini berjalan terus, bahkan beliau (Kapolda, red) akan ke Bengkalis, lebih dari 30 kilo. Kondisi-kondisi seperti inilah yang sangat memprihatinkan," kata Wagubri.
Pada acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh, Dandim 031 Wira Bima, dan Kepala BNNP Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Riau.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Riau pada 14 Januari 2022 lalu berhasil menangkap 11 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu dan menyita 79,52 kilogram barang bukti. Sebelas pelaku tersebut adalah S (31) nelayan asal Bengkalis, EH (45) nelayan asal Bengkalis, PD (22) pengangguran asal Muntai Bengkalis, JS (44) nelayan asal Rupat Utara, K (27) nelayan, SY (44) nelayan, RE (30) Wiraswasta asal Bandung, RP (28) asal Bandung, MWN (19) asal Jawa Timur, MSR (19) asal Jawa Timur, dan IL (31) warga binaan Lapas Bengkalis. Seluruh pelaku ditangkap pada lima lokasi berbeda di wilayah Dumai dan Pekanbaru.
Selanjutnya, 8 orang tersangka pengedar sabu juga diciduk Ditresnarkoba Polda Riau pada 20 Januari 2022 lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2,68 kilogram sabu. Seluruh pelaku ditangkap di satu lokasi yakni di Parit Indah Kelurahan Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku yang diamankan adalah T (46), wiraswasta asal Medan, RF (4) napi di Lapas Lokseumawe Aceh, DR (4) seorang IRT asal Sidoarjo, Z (47) warga binaan Lapas Pekanbaru, S (21) seorang pedagang di Sumatera Utara, MM (42) seorang narapidana di Lapas Parlilitan, HS (41) serang napi di Perdagangan Sumatera Utara (Sumut), dan AL (22) warga Pekanbaru.
Penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Nuansa Desa Bahtera Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Di lokasi, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni S (36) asal Desa Bantan Sumut, RZ (46) asal Tebing Tinggi dan HS (42) asal Perdagangan, Sumut. Dari pelaku, polisi menyita 635,44 gram sabu.
Terakhir, polisi menangkap satu orang tersangka yakni AP (47) seorang wiraswasta asal Bengkalis yang ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bengkalis Kota. Dari AP polisi menyita barang bukti 96,7 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur Yudi mengatakan, seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah