• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026
Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, KPK Verifikasi Laporan Menhut Raja Juli
06 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
05 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Eksepsi Syafri Harto Ditolak, Pengacara: Ini Tidak Murni Kasus Hukum

Redaksi

Selasa, 08 Februari 2022 15:17:57 WIB
Cetak
Tersangka Syafri Harto memasuki mobil tahanan Kejari Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi Syafri Harto dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri), Selasa (8/2/2022) siang. 

Selainnya itu, penangguhan penahanan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unri nonaktif itu juga ditolak hakim.

Majelis hakim yang diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

"Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan, red) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane, Selasa siang, dilansir Haluanriau.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Atas putusan itu, kata Zulham, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan surat dakwaan.

Dikatakan Zulham, nantinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dan proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dimana dalam sepekan, sidang digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," tutupnya.

Seusai sidang, terlihat Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari ruang sidang dan langsung menuju mobil tahanan.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando saat dikonfirmasi Riauin.com membenarkan penolakan eksepsi kliennya itu. Dirinya mengatakan, ada dua alasan kenapa pihaknya mengajukan eksepsi pada majelis hakim.

"Putusan sela kan sudah dibacakan, eksepsi kita kan ditolak. Tapi, tujuan dari eksepsi kami itu bukan semata-mata untuk membatalkan surat dakwaan, tapi kita juga mau, satu, menggambarkan peristiwa hukum atau alur berpikir itu alur berpikir kami. Jangan hanya majelis hakim menerima cerita sebelah pihak dari pihak jaksa," ujar Dodi.

"Kedua, tentu kita punya strategi melihat alur pemikiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), apa yang menjadi dasar JPU dalam proses hukum ini dalam pembuktian kedepannya. Berdasarkan surat dakwaan, kemudian berdasarkan tanggapan JPU atas eksepsi, kita sudah utuh melihat bagaimana alur berfikir kawan-kawan jaksa terhadap kasus ini," sambung Dodi.

Menurut Dodi, timnya sudah memperhitungkan langkah untuk membantahkan seluruh dalil-dalil dan cara berfikir JPU itu. Pihaknya merasa sangat yakin bisa membuktikan bahwa Syafri Harto tidak bersalah.

Dodi memaparkan, pihaknya telah menemukan beberapa hal dari keterangan saksi yang tidak disebut namanya, keterangan saksi itu menurutnya kontradiktif, dan akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Awalnya, contohnya bicara kurang, setelah itu lebih, kemudian kurang, dan itu besok biar dia pertanggungjawabkan keterangannya di muka persidangan," kata Dodi.

Selanjutnya, terkait persiapan dalam agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (10/2/2022) besok, Dodi meyebut akan mempelajari salinan berkas perkara dari JPU, dan pihaknya juga akan mendatangkan seorang saksi ahli hukum pidana terbaik di Indonesia yang merupakan salah satu dosen di salah satu kampus ternama di Yogyakarta.

"Kita sudah minta salinan berkas perkara, artinya kita sudah baca dan bersiap untuk itu, supaya juga kita menguasai materi untuk dalam proses tanya jawab penyidik. 
Kita yang jelas hari ini sudah mempersiapkan salah satu ahli hukum pidana terbaik di Indonesia, yang akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli," ujarnya bersemangat.

Dalam persidangan nanti, dijelaskan Dodi bahwa pihaknya akan mengungkap fakta-fakta baru terkait motif sebenarnya dari kasus yang menimpa kliennya itu.

"Fakta-fakta baru itu yang jelas nanti akan mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini apa, sehingga kasus yang menurut kami kasus ini tidak ada apa-apanya. Tetapi, besarnya itu melebihi kasus-kasus yang lain sehingga seolah-olah ada diciptakan untuk masalah ini membesar-besar, tapi tidak seperti peristiwa yang sebenarnya," kata Dodi.

Lebih detail Dodi mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan, dan akan membuka dengan terang-benderang apa yang sebenarnya motif dalam kasus itu. 

"Kami katakan ini tidak murni kasus hukum, kami katakan kasus ini tidak murni kasus hukum. Tetapi apa yang kami maksud tidak murni kasus hukum biar kami ungkap didalam persidangan," tutup Dodi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK

Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba

KPK Beruntun Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Telusuri Aliran Dana Suap Suhardiman Amby

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi Abdul Wahid, KPK Buru Keterangan Ajudan Pangdam

Sembunyikan Sabu di Balik Pagar Seng, Dua Pengedar di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibekuk

Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga
  • 2 Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
  • 3 Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
  • 4 KPK Diminta Usut Dugaan Kejanggalan Kelulusan Istri Ketiga Bupati Nonaktif Suhardiman Amby
  • 5 KPK Geledah Rumah Kadisbun Kuansing Hingga Larut Malam, Penyidik Bawa Koper Hitam Dikawal Polisi Bersenjata
  • 6 Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Perkebunan Kuansing Malam Ini, Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang
  • 7 Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Sempat Umumkan Festival Perjodohan 4.700 Janda
  • 8 LSM Desak KPK Telusuri Aset Bupati Non-Aktif Kuansing, Diduga Sembunyikan Kebun Sawit Miliaran Rupiah
  • 9 Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Terkini +INDEKS

Pasca-OTT KPK, Faksi Pejabat Eselon II Pemkab Kuansing Dilaporkan Pecah Tiga

07 Juli 2026
Diduga Jadi Mahar Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing, Mobil Mewah Land Cruiser Disita KPK
07 Juli 2026
Tekan Angka Kemiskinan Riau, Pengelolaan Zakat Dialihkan ke Berbasis Data Digital
07 Juli 2026
Respons Unik OTT Bupati Kuansing: Warga Bersyukur dan Minta KPK Jangan Pulang ke Jakarta
07 Juli 2026
Pasokan Menyusut, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pekanbaru Melonjak
07 Juli 2026
Fasilitas Pemilahan Sampah Digital di Pekanbaru Mulai Sasar Wilayah Pinggiran
07 Juli 2026
Polda Riau Perketat Pengawasan Jalur Selat Malaka Setelah Bengkalis Petakan Wilayah Rawan Narkoba
07 Juli 2026
Rumah Budaya Kacip Tembaga Bikin Takjub Batam Lewat Musikalisasi dan Teatrikal Syair Datuk Laksamana
07 Juli 2026
Bungkam Pekanbaru 2-0, Banteng Siak Juarai Soekarno Cup Riau 2026 dan Kantongi Tiket ke Putaran Nasional
07 Juli 2026
Kasus Suhardiman Amby, KPK Geledah Rumah Kades di Kuansing
07 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved