Eksepsi Syafri Harto Ditolak, Pengacara: Ini Tidak Murni Kasus Hukum
RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi Syafri Harto dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri), Selasa (8/2/2022) siang.
Selainnya itu, penangguhan penahanan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unri nonaktif itu juga ditolak hakim.
Majelis hakim yang diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
"Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan, red) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane, Selasa siang, dilansir Haluanriau.
Atas putusan itu, kata Zulham, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan surat dakwaan.
Dikatakan Zulham, nantinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dan proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dimana dalam sepekan, sidang digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.
"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," tutupnya.
Seusai sidang, terlihat Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari ruang sidang dan langsung menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando saat dikonfirmasi Riauin.com membenarkan penolakan eksepsi kliennya itu. Dirinya mengatakan, ada dua alasan kenapa pihaknya mengajukan eksepsi pada majelis hakim.
"Putusan sela kan sudah dibacakan, eksepsi kita kan ditolak. Tapi, tujuan dari eksepsi kami itu bukan semata-mata untuk membatalkan surat dakwaan, tapi kita juga mau, satu, menggambarkan peristiwa hukum atau alur berpikir itu alur berpikir kami. Jangan hanya majelis hakim menerima cerita sebelah pihak dari pihak jaksa," ujar Dodi.
"Kedua, tentu kita punya strategi melihat alur pemikiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), apa yang menjadi dasar JPU dalam proses hukum ini dalam pembuktian kedepannya. Berdasarkan surat dakwaan, kemudian berdasarkan tanggapan JPU atas eksepsi, kita sudah utuh melihat bagaimana alur berfikir kawan-kawan jaksa terhadap kasus ini," sambung Dodi.
Menurut Dodi, timnya sudah memperhitungkan langkah untuk membantahkan seluruh dalil-dalil dan cara berfikir JPU itu. Pihaknya merasa sangat yakin bisa membuktikan bahwa Syafri Harto tidak bersalah.
Dodi memaparkan, pihaknya telah menemukan beberapa hal dari keterangan saksi yang tidak disebut namanya, keterangan saksi itu menurutnya kontradiktif, dan akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
"Awalnya, contohnya bicara kurang, setelah itu lebih, kemudian kurang, dan itu besok biar dia pertanggungjawabkan keterangannya di muka persidangan," kata Dodi.
Selanjutnya, terkait persiapan dalam agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (10/2/2022) besok, Dodi meyebut akan mempelajari salinan berkas perkara dari JPU, dan pihaknya juga akan mendatangkan seorang saksi ahli hukum pidana terbaik di Indonesia yang merupakan salah satu dosen di salah satu kampus ternama di Yogyakarta.
"Kita sudah minta salinan berkas perkara, artinya kita sudah baca dan bersiap untuk itu, supaya juga kita menguasai materi untuk dalam proses tanya jawab penyidik.
Kita yang jelas hari ini sudah mempersiapkan salah satu ahli hukum pidana terbaik di Indonesia, yang akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli," ujarnya bersemangat.
Dalam persidangan nanti, dijelaskan Dodi bahwa pihaknya akan mengungkap fakta-fakta baru terkait motif sebenarnya dari kasus yang menimpa kliennya itu.
"Fakta-fakta baru itu yang jelas nanti akan mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini apa, sehingga kasus yang menurut kami kasus ini tidak ada apa-apanya. Tetapi, besarnya itu melebihi kasus-kasus yang lain sehingga seolah-olah ada diciptakan untuk masalah ini membesar-besar, tapi tidak seperti peristiwa yang sebenarnya," kata Dodi.
Lebih detail Dodi mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan, dan akan membuka dengan terang-benderang apa yang sebenarnya motif dalam kasus itu.
"Kami katakan ini tidak murni kasus hukum, kami katakan kasus ini tidak murni kasus hukum. Tetapi apa yang kami maksud tidak murni kasus hukum biar kami ungkap didalam persidangan," tutup Dodi.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah