• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Eksepsi Syafri Harto Ditolak, Pengacara: Ini Tidak Murni Kasus Hukum

Redaksi

Selasa, 08 Februari 2022 15:17:57 WIB
Cetak
Tersangka Syafri Harto memasuki mobil tahanan Kejari Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi Syafri Harto dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri), Selasa (8/2/2022) siang. 

Selainnya itu, penangguhan penahanan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unri nonaktif itu juga ditolak hakim.

Majelis hakim yang diketuai Estiono dan didampingi hakim anggota masing-masing, Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama menyatakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

"Majelis hakim menolak eksepsi (nota keberatan atas surat dakwaan, red) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Zulham Pardamean Pane, Selasa siang, dilansir Haluanriau.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Atas putusan itu, kata Zulham, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan surat dakwaan.

Dikatakan Zulham, nantinya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dan proses persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dimana dalam sepekan, sidang digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," tutupnya.

Seusai sidang, terlihat Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari ruang sidang dan langsung menuju mobil tahanan.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando saat dikonfirmasi Riauin.com membenarkan penolakan eksepsi kliennya itu. Dirinya mengatakan, ada dua alasan kenapa pihaknya mengajukan eksepsi pada majelis hakim.

"Putusan sela kan sudah dibacakan, eksepsi kita kan ditolak. Tapi, tujuan dari eksepsi kami itu bukan semata-mata untuk membatalkan surat dakwaan, tapi kita juga mau, satu, menggambarkan peristiwa hukum atau alur berpikir itu alur berpikir kami. Jangan hanya majelis hakim menerima cerita sebelah pihak dari pihak jaksa," ujar Dodi.

"Kedua, tentu kita punya strategi melihat alur pemikiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), apa yang menjadi dasar JPU dalam proses hukum ini dalam pembuktian kedepannya. Berdasarkan surat dakwaan, kemudian berdasarkan tanggapan JPU atas eksepsi, kita sudah utuh melihat bagaimana alur berfikir kawan-kawan jaksa terhadap kasus ini," sambung Dodi.

Menurut Dodi, timnya sudah memperhitungkan langkah untuk membantahkan seluruh dalil-dalil dan cara berfikir JPU itu. Pihaknya merasa sangat yakin bisa membuktikan bahwa Syafri Harto tidak bersalah.

Dodi memaparkan, pihaknya telah menemukan beberapa hal dari keterangan saksi yang tidak disebut namanya, keterangan saksi itu menurutnya kontradiktif, dan akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Awalnya, contohnya bicara kurang, setelah itu lebih, kemudian kurang, dan itu besok biar dia pertanggungjawabkan keterangannya di muka persidangan," kata Dodi.

Selanjutnya, terkait persiapan dalam agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (10/2/2022) besok, Dodi meyebut akan mempelajari salinan berkas perkara dari JPU, dan pihaknya juga akan mendatangkan seorang saksi ahli hukum pidana terbaik di Indonesia yang merupakan salah satu dosen di salah satu kampus ternama di Yogyakarta.

"Kita sudah minta salinan berkas perkara, artinya kita sudah baca dan bersiap untuk itu, supaya juga kita menguasai materi untuk dalam proses tanya jawab penyidik. 
Kita yang jelas hari ini sudah mempersiapkan salah satu ahli hukum pidana terbaik di Indonesia, yang akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli," ujarnya bersemangat.

Dalam persidangan nanti, dijelaskan Dodi bahwa pihaknya akan mengungkap fakta-fakta baru terkait motif sebenarnya dari kasus yang menimpa kliennya itu.

"Fakta-fakta baru itu yang jelas nanti akan mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini apa, sehingga kasus yang menurut kami kasus ini tidak ada apa-apanya. Tetapi, besarnya itu melebihi kasus-kasus yang lain sehingga seolah-olah ada diciptakan untuk masalah ini membesar-besar, tapi tidak seperti peristiwa yang sebenarnya," kata Dodi.

Lebih detail Dodi mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan, dan akan membuka dengan terang-benderang apa yang sebenarnya motif dalam kasus itu. 

"Kami katakan ini tidak murni kasus hukum, kami katakan kasus ini tidak murni kasus hukum. Tetapi apa yang kami maksud tidak murni kasus hukum biar kami ungkap didalam persidangan," tutup Dodi.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan

Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik

Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa

Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
  • 2 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 4 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 5 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 6 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 7 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 8 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 9 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Manajemen Jamin Layanan Operasi hingga IGD RSD Madani Pekanbaru Berjalan Normal Usai Penggeledahan
21 Agustus 2026
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru Selama 7 Jam, Ruang Manajemen Disisir Penyidik
21 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Janjikan Hadiah Umrah untuk Pemenang Lomba Tahfidz ASN
21 Agustus 2026
Telkomsel Liga Sang Juara Hadir di Sijunjung, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Digital Pendidikan
21 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tambah Alat Pemadam dan Edukasi Warga soal Karhutla
21 Agustus 2026
Diduga Minta Jatah Pemenang Proyek, Berkas Kasus Kadishub Siak Kembali Diserahkan ke Jaksa
21 Agustus 2026
Arus Deras Sungai Kuantan Seret Remaja 17 Tahun, Pencarian Hari Kedua Difokuskan 2 Kilometer ke Hilir
21 Agustus 2026
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
21 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved