Tangan Diborgol, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan
RIAUIN.COM - Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang diduga telah memperkosa seorang siswi SMP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. AR (21) ditahan setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru.
Saat keluar ruangan, AR langsung dibawa petugas kepolisian dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu warna silver yang sudah dipersiapkan dan terparkir di halaman Kejari Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, AR yang menggunakan baju kaos biru dan bercelana pendek itu tidak mau menjawab pertanyaan wartawan dan hanya bungkam sambil digiring petugas dengan tangan diborgol.
"No comment, tanya pengacara saya aja," ujarnya sambil tertunduk.
Kanit PPA Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, tersangka AR setelah diperiksa dan melengkapi sejumlah berkas lansung ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.
"Tadi kami telah melakukan tahap 2, pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama AR, ada tanya jawab, mengisi blanko, prosesnya berjalan lancar dan sekarang dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru," ujar Mimi saat dijumpai di Kejati Riau, Jum'at (4)2/2022).
Mimi mengatakan, sebelumnya tersangka telah ditahan selama 18 hari di Polresta Pekanbaru dan kemudian dilakukan penangguhan penahanan dengan status wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Kan dia (tersangka, red) wajib lapor kemaren ya, kita tahan dulu dia di Polres," sambungnya.
Kepada media Mimi mengatakan, alasan penahanan kepada tersangka itu terkait ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka.
"Alasannya tergantung ancaman ya, tapi kalau nanti dia mengajukan penangguhan itu kan kewenangannya sekarang di jaksa, bukan kita," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, inisial AS. Ia mengaku disekap dan disetubuhi anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, inisial AR.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.
Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.
Dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah