Beli Senpi Ilegal, Pria di Bengkalis Ditangkap
RIAUIN.COM - Seorang pria Inisial G (39) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas kepemilikan senjata api rakitan.
Pria ini ditangkap Jumat (28/1/2022) siang, di Jalan Pandega Ujung Kelurahan Pematang Pudu. Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mengenakan baju biru muda, pelaku tak dapat mengelak saat diperlihatkan barang bukti yang disimpan di dalam boneka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku diproses setelah adanya koordinasi antara Mabes Polri dengan Ditreskrimum, terkait paket yang mencurigakan dikirim ke Pekanbaru.
“Pelaku G ini diamankan atas dugaan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi oleh pelaku G. LP/A/58/I/2022/Ditreskrimum/Polda Riau, tanggal 28 Januari 2022,” terang Narto, Senin (31/1/2022).
Saat mendatangi lokasi rumah G, petugas membuka paket yang dikirim dari Jawa di dalamnya terdapat satu pucuk diduga senpi bentuk rakitan dari senjata replika airsoft gun yang dimodifikasi menjadi bentuk revolver.
“Pengakuan modifikasi senjata airsoft gun ini sesuai permintaannya dengan harga Rp5,6 juta. Selain senpi, turut diamankan dua butir peluru tajam dengan kaliber 2.2 mm, empat butir peluru tajam kaliber 9 mm yang ditemukan di tas pinggang milik pelaku serta 8 butir peluru ramset serta dua unit HP,’’ kata Narto.
Kronologisnya, berawal dari informasi adanya paket yang dibungkus dalam boneka yang berisikan diduga senjata api dengan alamat pengiriman Pekanbaru Riau. Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan pengecekan di kantor JNE, kemudian diketahui alamat tujuan penerimaan di wilayah Bengkalis.
Selain itu, dari penggeledahan di rumahnya juga ditemukan empat butir peluru organik Cal 9 mm yang oleh pelaku diakui dibawa pada saat latihan menembak perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu.
“Dugaan lainnya pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama "Walet Shooting Club" untuk latihan menembak,” ujar Narto.
Sementara itu, untuk perkara yang dilakukannya tersangka G dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah