4 Pengedar Narkoba Diciduk, Ngaku Dapat Sabu dari Dalam Lapas Pekanbaru
RIAUIN.COM - Empat orang pemuda ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja. Keempat pelaku diamankan di dua lokasi penangkapan yang berbeda yakni di Tenayan Raya dan Jundul Baru Pekanbaru.
Tersangka yang diamankan adalah R (27) warga Jalan Tuah Bersama Kelurahan Bambu kuning Kecamatan Tenayan Raya, kemudian J (28) warga Jalan Tenayan Jaya Gg. Paguyuban Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya Kota pekanbaru.
Tersangka ketiga yakni SP (25), diciduk polisi di jalan Tenayan Jaya Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan F yang diringkus di komplek Jundul Baru Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersanga F dan R merupakan pengedar narkoba, R mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas.
"Jadi transaksi yang mereka lakukan ini, bahkan mereka tidak tahu siapa yang menyediakan barang itu. Cuma kenalan, kemudian barang dilemparkan keluar lewat tiang listrik," jelas Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, Senin (31/1/2022).
Selanjutnya, tersangka R yang merupakan pengguran, nekat menjual sabu-sabu yang sudah dipaketkan di wilayah Rejosari Pekanbaru. Aksi ini ia lakukan baru satu bulan belakangan dan berhasil meraih keuntungan Rp1 juta dalam seminggu.
"Saudara R membeli sabu dari Rutan yang berkomunikasi lewat telepon. Sabu diletakkan di jalan, bahkan ia tidak kenal dan disuruh transfer uang ke rekening oleh yang bersangkutan. Sementara kita masih melakukan pendalaman, memburu siapa yang diatasnya," tegas Kapolsek.
"Jadi mereka mendapat barang ini dari luar, tapi berkenalan dengan nomor telepon yang mengakunya di dalam Lapas," sambungnya.
Terkait adanya rekening yang ditransfer uang oleh pelaku R, menurut Kapolsek pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sudah memblokir nomor rekening itu, serta berusaha mengungkap sindikat jaringan narkoba tersebut.
Lebih jelas Kapolsek mengatakan, dari tangan tersangka R, polisi berhasil mengamankan 16 paket sabu, dua unit handphone dan timbangan digital.
"Saudara R diamankan bersama dua rekannya yang sedang menggunakan narkoba," tambahnya.
Sedangkan tersangka F, melakukan transaksi dengan tiga jenis produk narkoba berbeda yakni sabu, ekstasi dan ganja. Kepada polisi F mengaku dalam seminggu berhasil menjual 5 gram sabu dan 20 butir ekstasi. Sementara daun ganja kering ia gunakan untuk konsumsi pribadi.
"Saudara F membeli dan menjual kembali inex (ekstasi, red) perminggu 20 butir, sabu 5 gram perminggu, semntara ganja untuk di pakai sendiri," jelas Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna kuning yang berisikan 9 buah plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, 1buah timbangan kecil, 1 buah pipet yang ujung nya sudah di modifikasi dan 1 buah pipet sebagai sendok.
Selanjutnya ditemukan lagi 1 buah kertas yang digunakan sebagai sendok, 57 buah plastik bening ukuran kecil, 16 buah plastik ukuran sedang, 2 buah plastik bening ukuran besar dan 1 buah kotak vape merk Xipod yang belakangnya berisi gabus 7 buah plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah