Ancam Tetangga Pakai Parang, Pemuda di Perhentian Raja Kampar Diciduk
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena mengancam seseorang dengan senjata tajam. Pelaku berinisial DH (23), warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja ditangkap pada Sabtu pagi (18/12/2021) di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja oleh Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja.
Penangkapan tersangka atas laporan dari korbannya Danil (27) warga Desa Pantai Raja. Danil melapor karena dirinya diancam oleh pelaku menggunakan sebilah parang pada Sabtu dinihari (18/12/2021), ketika berada didepan rumah pelaku.
Kapolsek Perhentian Raja IPDA Fauzi Surya Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pengancaman ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, junto Pasal 368 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana," jelasnya.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 00.10 WIB, saat itu pelapor mendengar ada keributan dirumah DH, lalu korban bertanya kepada pelaku apa yang terjadi. Tiba-tiba pelaku keluar dan memecahkan kaca rumahnya, terlihat DH membawa parang panjang dan menganyun-ayunkan kearah pelapor.
Saat itu DH berkata kepada pelapor "Kau tak usah ikut campur urusan keluargaku, pergi kau !". Lalu saat itu juga, pelaku mengejar korban sambil menghunus parangnya. Melihat hal itu pelapor langsung melarikan diri. Saat Kabur, DH mengatakan "Awas kau, kubunuh kau, kau Danil kan ?".
Melihat hal itu, dua orang saksi yakni Rezky dan Ginta kemudian menghalangi pelaku, sementara pelapor tetap lari meninggalkan lokasi. Atas kejadian itu pelapor merasa takut dan terancam dan selanjutnya melapor ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA Fauzi Surya Chandra melalui Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek, melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kemudian pagi itu juga didapat informasi tentang keberadaan tersangka, polisi mendatangi lokasi dimaksud dan sekira pukul 07.00 WIB berhasil mengamankan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.-dn
Berita Lainnya
Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan
BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
Kemenkes Kucurkan Dana Untuk Kuansing Rp2,9 Miliar, Program PMT Malah tak Jalan
Penderita ISPA di Pekanbaru Meningkat Dampak Kabut Asap
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak
Jelang Ramadan, Pepsodent Berikan Edukasi Perawatan Gigi dan Mulut
Ribuan Item Kosmetik Ilegal Disita BBPOM Pekanbaru dari Klinik Kecantikan
BBPOM Temukan Dua Produk Jamu Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
Kemenkes Kucurkan Dana Untuk Kuansing Rp2,9 Miliar, Program PMT Malah tak Jalan
Penderita ISPA di Pekanbaru Meningkat Dampak Kabut Asap
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak