PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Dari Diskusi Publik yang Ditaja Forum Pemerhati Sosial
OKP dan Pers Dukung Pembubaran Ormas Anti Pancasila
PEKANBARU, Riauin.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda bersama Pers di Kota Pekanbaru dan mahasiswa mendukung pembubaran Organisasi Masyarakat anti pancasila. Hal itu dititegaskan dalam diskusi publik Save NKRI mengusung tema" Peran Pers dan mahasiswa dalam mendukung pembubaran ormas anti pancasila. Kegiatan tersebut diselenggarakan Forum pemerhati sosial berlangsung, Kamis,(20/7), di salahsatu restoran di Pekanbaru.
Wan Abu Bakar, Ketua DPW Muhammadiyah Riau, mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas), sangat diperlukan saat ini. Sebab diyakini menjadi senjata ampuh untuk menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, Perppu juga tidak untuk membubarkan satu Ormas saja, tetapi juga berlaku terhadap Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila.
"Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini selayaknya harus digunakan untuk kepentingan negara," katanya dihadapan puluhan mahasiswa perguruan tinggi se- Pekanbaru, saat menjadi nara sumber dalam diskusi tersebut.
Dia juga menyebut, Perppu merupakan instrumen yang besar untuk menjaga keberlangsungan negara yang dalam penerapannya sangat diharapkan tidak membawa kepentingan politik atau suksesi tertentu.
"Yang terpenting juga ada prosedurnya. Harus ada pembuktian sebelum dibubarkan ormasnya. Karena negara kita adalah negara hukum dan demokrasi," sebutnya.
Hal senada disampaikan Perwakilan Nahdalatul Ulama (NU) Riau, Kiai H Hajar Hasan, dan Rais Surya, menurutnya sebelum dilakukan pembubaran Ormas yang dimaksud alangkah baiknya pemerintah melakukan pemanggilan untuk dilakukan diskusi.
"Kalau ormas bisa mengubah ideologinya mengapa harus dibubarkan, toh amaliyahnya kan syariat islam," ungkap Hajar Hasan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengambil jalan pintas saja, setelah dibubarkan minta didukung
"orang yang sudah kerja gitu kita mau apa. Nanti kalau tidak kita dukung dikatakan anti pancasila," Jelasnya.
Sementara itu, Satria Utama Batubara menyebutkan bahwa penerapan Pancasila tersebut harus jelas. Harus ada bentuk konkrit yang bisa dijadikan landasan ketika mengambil sikap sesuai dengan Perppu tersebut.
"Pancasila ini persoalan moral dan etika, jadi ketika ada yang melanggar hukum mestinya juga dianggap melanggar Pancasila. Makanya perlu dasar yang jelas," jelasnya.
Dapat disimpulkan dari keempat nara sumber yang hadir sangat mendukung pembubaran terhadap ormas-ormas yang anti Pancasila. Namun dalam penerapannya Pemerintah diminta untuk tetap berlaku adil dan melalui prosedur pengadilan.(lipo)
Wan Abu Bakar, Ketua DPW Muhammadiyah Riau, mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas), sangat diperlukan saat ini. Sebab diyakini menjadi senjata ampuh untuk menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, Perppu juga tidak untuk membubarkan satu Ormas saja, tetapi juga berlaku terhadap Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila.
"Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini selayaknya harus digunakan untuk kepentingan negara," katanya dihadapan puluhan mahasiswa perguruan tinggi se- Pekanbaru, saat menjadi nara sumber dalam diskusi tersebut.
Dia juga menyebut, Perppu merupakan instrumen yang besar untuk menjaga keberlangsungan negara yang dalam penerapannya sangat diharapkan tidak membawa kepentingan politik atau suksesi tertentu.
"Yang terpenting juga ada prosedurnya. Harus ada pembuktian sebelum dibubarkan ormasnya. Karena negara kita adalah negara hukum dan demokrasi," sebutnya.
Hal senada disampaikan Perwakilan Nahdalatul Ulama (NU) Riau, Kiai H Hajar Hasan, dan Rais Surya, menurutnya sebelum dilakukan pembubaran Ormas yang dimaksud alangkah baiknya pemerintah melakukan pemanggilan untuk dilakukan diskusi.
"Kalau ormas bisa mengubah ideologinya mengapa harus dibubarkan, toh amaliyahnya kan syariat islam," ungkap Hajar Hasan.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengambil jalan pintas saja, setelah dibubarkan minta didukung
"orang yang sudah kerja gitu kita mau apa. Nanti kalau tidak kita dukung dikatakan anti pancasila," Jelasnya.
Sementara itu, Satria Utama Batubara menyebutkan bahwa penerapan Pancasila tersebut harus jelas. Harus ada bentuk konkrit yang bisa dijadikan landasan ketika mengambil sikap sesuai dengan Perppu tersebut.
"Pancasila ini persoalan moral dan etika, jadi ketika ada yang melanggar hukum mestinya juga dianggap melanggar Pancasila. Makanya perlu dasar yang jelas," jelasnya.
Dapat disimpulkan dari keempat nara sumber yang hadir sangat mendukung pembubaran terhadap ormas-ormas yang anti Pancasila. Namun dalam penerapannya Pemerintah diminta untuk tetap berlaku adil dan melalui prosedur pengadilan.(lipo)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi