• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
10 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026

  • Home
  • Indragiri Hilir

Bupati Inhil Imbau Masyarakat Tidak Mudik

Redaksi

Ahad, 02 Mei 2021 23:06:07 WIB
Cetak
 Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran, minggu (2/5/21). | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengimbau masyarakat untuk tidak mudik lebaran. Imbauan Bupati tersebut disampaikan pada saat melakukan peninjauan pos penyekatan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi di kawasan perbatasan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dengan Provinsi Jambi, tepatnya di wilayah Kecamatan Kemuning, minggu (2/5/21).

Peninjauan ini dilakukan Bupati selaku ketua satuan tugas covid-19 Kabupaten Inhil, HM Wardan bersama Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan dan Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal.

Bupati Inhil berharap dengan adanya larangan mudik lebaran dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil yang cenderung naik beberapa waktu belakangan ini.

"Oleh karena itu, kami meminta kerjasama yang baik dari masyarakat untuk mendukung kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tertib sehingga situasi tetap kondusif, baik sebelum maupun setelah ramadhan," kata Bupati.

BACA JUGA
  • Cekcok Minta Rokok, 4 Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, 2 Tewas
  • Temukan 22 Kasus, Pemkab Inhil Tetapkan KLB Malaria di Kuala Selat
  • Dinas PU Riau Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Longsor di Inhil

Pendirian pos perbatasan ini dilakukan guna mengantisipasi arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi perihal larangan mudik lebaran.

"Lokasi ini tepatnya di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi titik strategis pendirian pos penjagaan arus mudik lebaran," ujar Bupati.

Selama masa penyekatan mudik lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang, hampir seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus 

3. Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Kendati demikian, terdapat beberapa pengecualian pada sejumlah alat transportasi atau kendaraan yang masih dapat beroperasi, yaitu angkutan barang dan logistik. Kendaraan angkutan tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021 diberlakukan.

Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

- Perjalanan dinas,

- Bekerja,

- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

- Kunjungan keluarga yang sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat.

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya menerbitkan peraturan pelarangan mudik lebaran, pihak berwenang juga akan menerapkan sanksi bagi pelanggar larangan mudik atau warga yang nekat dan membandel untuk tetap mudik.

Berikut sanksi yang akan dikenakan oleh pihak berwenang:

- Bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,

- Bagi masyarakat akan diminta putar balik,

- Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Pemberlakuan larangan mudik lebaran mudik 2021 tidak semata-mata berupa pengumuman tertulis ataupun peringatan lisan, melainkan terdapat pihak berwenang yang akan secara langsung melakukan pengawasan. Pengawasan terhadap pemberlakuan peraturan larangan mudik lebaran 2021 ini dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. -inf


 Editor : Faiz Budi Hakim
Kata Kunci Inhil


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir

Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla

Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap

Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar

Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan

Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Mati di Mangrove Indragiri Hilir

Diskes Inhil Distribusikan 19 Ribu Masker untuk Tekan Kasus ISPA Akibat Karhutla

Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap

Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar

Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
  • 2 PSPS Pekanbaru Andalkan Strategi Khusus Hadapi PSMS Medan Tanpa Reza Kusuma
  • 3 Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
  • 4 Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
  • 5 Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
  • 6 KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
  • 7 Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
  • 8 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 9 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Pasok Bahan Pokok Murah di 5 Titik Pekanbaru

12 Oktober 2026
Meracik Asa, Membuka Peluang: Srikandi PLN UIP3B Sumatera Berdayakan Perempuan Disabilitas Jadi Barista Profesional
12 Oktober 2026
BMKG Ingatkan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi di Riau Hari Ini
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Robohkan Bangunan BWSS III untuk Akses Pengurai Kemacetan Pekanbaru
12 Oktober 2026
Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit
12 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Melesat di Mandalika, Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup
11 Oktober 2026
Enam Murid Raih Juara OMI Provinsi, MAN 2 Kota Pekanbaru Amankan 4 Tiket ke Tingkat Nasional
11 Oktober 2026
Ian Machyar Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Pekanbaru Periode 2026-2029
11 Oktober 2026
Bidik Tiket PON 2028, PBPI Riau Boyong Pelatih Spanyol dan Andalkan Atlet Lokal
11 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved