• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Ekonomi

APH Sepakat UUCK dan Turunannya adalah Solusi Permasalahan Tuntas

Ovie

Selasa, 20 Juli 2021 15:45:48 WIB
Cetak
Anak-anak petani sawit dengan wajah bahagia hidup di tengah perkebunan sawit. | Foto : Dokumen

RIAUIN.COM- Polemik dan kebuntuan permasalahan sawit dalam kawasan hutan sudah bersolusi dan dituangkan dalam UUCK dan turunannya.  Hal ini disampaikan narasumber yang ada pada helat 

“Sosialisasi Regulasi UUCK beserta turunannya & Pencegahan Karhutla” yang ditaja Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW-Apkasindo) Riau dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau pada Senin 12 Juli 2021, sangat menarik dan informatif. 

Karena sama-sama menyodorkan pemahaman yang sama, bahwa pola penyelesaian kebun kelapa sawit dalam klaim kawasan hutan yang sudah tumbuh sebelum November 2020, diselesaikan dengan cara pengenaan sanksi administratif (ultimum remedium), bukan pidana. Tak terkecuali di Riau sebagai bagian dari NKRI.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Dr Mamud Murod, Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX, Sofyan, S.Hut.,M.Sc yang terang-terangan mengatakan hal itu. Karena memang aturan main soal sanksi administratif itu sudah ada dan tegas di Pasal 110B UUCK. 

Dalam paparannya, Murod menguraikan solusi sawit dalam kawasan hutan ini sudah rinci diatur dalam turunan UUCK, sanksinya juga ultimum remedium, alias tidak ada pidana. 

“Teknis penyelesaiannya ada di PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” ujar Sofyan lebih rinci. 

Intinya, kata Sofyan, kalau kebun sawit yang ada di dalam klaim kawasan hutan produksi, baik itu di HPT, HP maupun HPK sudah punya izin; Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), atau Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sesuai Pasal 110A, pekebun diberi waktu tiga tahun sejak UUCK terbit (Nov 2020) untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Kalau persyaratan sudah terpenuhi dan lolos verifikasi, maka pekebun akan dapat persetujuan pelepasan kawasan hutan. 

Tapi kalau di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi, pekebun cuma bisa melanjutkan usahanya itu selama 15 tahun. 

Lantas, bagi pekebun yang sudah menjalankan usahanya sebelum tahun 2018, pola penyelesaiannya tetap memakai pasal 110A. Sebab, aturan teknis STDB baru ada pada 2018. 

“Kalau kebun sawitnya ada setelah tahun 2018 dan sebelum November 2020, maka pekebun wajib membayar denda administratif dan kemudian diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan selama 25 tahun sejak masa tanam,” terang Sofyan.

Tak kalah penting, adalah soal tumpang tindih kebun sawit dengan izin perusahaan. Kalau izin lebih dulu dari pekebun, maka perusahaan akan merangkul pekebun untuk menjadi mitra. 

Namun jika sebaliknya, maka luas izin perusahaan dikurangi, jadi semuanya sudah bersolusi dan semua harus memahaminya, tanpa kecuali.

“Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dan mengelola kebun sawit paling banyak 5 hektar, mereka dibebaskan dari sanksi administratif. Ini juga harus kita pahami," katanya. 

Kapolda Riau, yang diwakili Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Dr Endang Usman, MH yang  menjadi narasumber mengatakan,  Polda Riau akan segera melakukan sosialisasi ultimum remidium kepada semua jajarannya, hingga ke Polres. 

“Biar tercipta satu pemahaman yang selaras dan berdasarkan regulasi yang sudah di undangkan,” katanya. 

Dzakiyul Fikri, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjadi pembicara mewakili Kajati Riau, Dr Jaja Subagja, SH.,MH, sepakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif, non ligitasi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan itu.

Bagi anggota Dewan Pakar DPP Apkasindo, Samuel Hutasoit, SH.,MH, C.L.A, semua pernyataan para narasumber itu sangat realistis dan mengayomi, petani sawit sangat mengapresiasi, karena para pekebun yang tidak punya STDB tetap diberi kesempatan menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan lewat mekanisme Pasal 110A, itu clear.

“Mudah-mudahan para pekebun yang tak punya STDB paham dan bisa menyelesaikan permasalahan klaim kawasan hutan tanpa perlu membayar denda administratif seperti yang diatur dalam pasal 110A itu,” katanya.

Samuel kemudian meminta supaya semua petani sawit yang ada di 22 DPW provinsi perwakilan DPP Apkasindo untuk segera mengambil kesempatan ini. Ukur dan petakan kebun sawit yang ada di klaim kawasan hutan itu, lalu hubungi tim percepatan paduserasi implementasi UUCK DPP Apkasindo, karenawaktu yang diberikan sangat sempit, hanya 3 tahun.

Sekjen DPP APKASINDO, Rino Afrino, ST, MM

Sekjend DPP APKASINDO, Rino Afrino, ST.,MM, ketika dihubungi (18/7/2021), di Jakarta mengapresiasi atas penjelasan semua narasumber pada acara tersebut, terkhusus kepada rekan-rekan media yang sudah membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang UU Cipta Kerja dan turunannya.

"Terkhusus terkait penyelesaian keterlanjuran sawit yang diklaim dalam kawasan hutan. Semua ingin ada kepastian hukum, baik itu pekebun maupun korporasi, dan ini adalah solusinya," ujar Rino. --rls, vie


 Editor : Novita
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

HEAT Show-Off Honda Exclusive Guncang Taman Pacu Jalur, Ribuan Warga Kuansing Padati Lokasi Acara

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

HEAT Show-Off Honda Exclusive Guncang Taman Pacu Jalur, Ribuan Warga Kuansing Padati Lokasi Acara

BRK Syariah Jalani Management Meeting Fitch Ratings Indonesia, Dukung Proses Pemeringkatan Tahun 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved