PILIHAN
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
25 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Dua Sekolah di Pekanbaru Terapkan Lima Hari Sekolah Sepekan
PEKANBARU, Riauin.com - Mulai tahun ajaran baru ini, dua sekolah di Kota Pekanbaru, Riau akan menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan.
Kedua sekolah tersebut adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 jalan Pemuda Tampan dan SMP Negeri 4 Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (7/7/2017) di Pekanbaru.
“Untuk Kota Pekanbaru sendiri ada dua sekolah yang sedang progress menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan. Tapi ingat, ini bukan Full Day School seperti yang diributkan para orang tua siswa," kata Jamal.
Sekolah yang menerapkan program Sekolah Lima Hari tersebut karena telah memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
"Sementara sekolah lain belum bisa kita terapkan dan kita juga tidak akan memaksa karena fasilitas dan SDM yang belum memadai," jelasnya.
Abdul Jamal berharap para orang tua siswa tidak terlalu khawatir dengan diterapkannya Sekolah Lima Hari dikarenakan hanya 1-2 jam saja penambahan jam belajar setiap harinya.
“Kalau lima hari sekolah ini kan berarti jam pelajaran di hari Sabtu akan ditambahkan di hari Senin, Selasa dan seterusnya. Jadi hanya menambah jam sekitar 1-2 jam saja setiap harinya," jelasnya.
Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit pada 9 Juni 2017 lalu dan akan berlaku pada Juli ini.
Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.Mulai tahun ajaran baru ini, dua sekolah di Kota Pekanbaru, Riau akan menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan.
Kedua sekolah tersebut adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 jalan Pemuda Tampan dan SMP Negeri 4 Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (7/7/2017) di Pekanbaru.
“Untuk Kota Pekanbaru sendiri ada dua sekolah yang sedang progress menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan. Tapi ingat, ini bukan Full Day School seperti yang diributkan para orang tua siswa," kata Jamal.
Sekolah yang menerapkan program Sekolah Lima Hari tersebut karena telah memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
"Sementara sekolah lain belum bisa kita terapkan dan kita juga tidak akan memaksa karena fasilitas dan SDM yang belum memadai," jelasnya.
Abdul Jamal berharap para orang tua siswa tidak terlalu khawatir dengan diterapkannya Sekolah Lima Hari dikarenakan hanya 1-2 jam saja penambahan jam belajar setiap harinya.
“Kalau lima hari sekolah ini kan berarti jam pelajaran di hari Sabtu akan ditambahkan di hari Senin, Selasa dan seterusnya. Jadi hanya menambah jam sekitar 1-2 jam saja setiap harinya," jelasnya.
Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit pada 9 Juni 2017 lalu dan akan berlaku pada Juli ini.
Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.(mcr)
Kedua sekolah tersebut adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 jalan Pemuda Tampan dan SMP Negeri 4 Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (7/7/2017) di Pekanbaru.
“Untuk Kota Pekanbaru sendiri ada dua sekolah yang sedang progress menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan. Tapi ingat, ini bukan Full Day School seperti yang diributkan para orang tua siswa," kata Jamal.
Sekolah yang menerapkan program Sekolah Lima Hari tersebut karena telah memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
"Sementara sekolah lain belum bisa kita terapkan dan kita juga tidak akan memaksa karena fasilitas dan SDM yang belum memadai," jelasnya.
Abdul Jamal berharap para orang tua siswa tidak terlalu khawatir dengan diterapkannya Sekolah Lima Hari dikarenakan hanya 1-2 jam saja penambahan jam belajar setiap harinya.
“Kalau lima hari sekolah ini kan berarti jam pelajaran di hari Sabtu akan ditambahkan di hari Senin, Selasa dan seterusnya. Jadi hanya menambah jam sekitar 1-2 jam saja setiap harinya," jelasnya.
Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit pada 9 Juni 2017 lalu dan akan berlaku pada Juli ini.
Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.Mulai tahun ajaran baru ini, dua sekolah di Kota Pekanbaru, Riau akan menerapkan Sekolah Lima Hari Sepekan.
Kedua sekolah tersebut adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 jalan Pemuda Tampan dan SMP Negeri 4 Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (7/7/2017) di Pekanbaru.
“Untuk Kota Pekanbaru sendiri ada dua sekolah yang sedang progress menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan. Tapi ingat, ini bukan Full Day School seperti yang diributkan para orang tua siswa," kata Jamal.
Sekolah yang menerapkan program Sekolah Lima Hari tersebut karena telah memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
"Sementara sekolah lain belum bisa kita terapkan dan kita juga tidak akan memaksa karena fasilitas dan SDM yang belum memadai," jelasnya.
Abdul Jamal berharap para orang tua siswa tidak terlalu khawatir dengan diterapkannya Sekolah Lima Hari dikarenakan hanya 1-2 jam saja penambahan jam belajar setiap harinya.
“Kalau lima hari sekolah ini kan berarti jam pelajaran di hari Sabtu akan ditambahkan di hari Senin, Selasa dan seterusnya. Jadi hanya menambah jam sekitar 1-2 jam saja setiap harinya," jelasnya.
Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit pada 9 Juni 2017 lalu dan akan berlaku pada Juli ini.
Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.(mcr)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi
Satpol PP Pekanbaru Rambah Bioskop Mini dan Kos-kosan dalam Razia Asusila
Pemko Pekanbaru Bakal Sulap Waduk Cipta Karya Jadi Ruang Publik dan Pusat UMKM
SPBU Pekanbaru Macet Parah, DPRD Minta Pemko Larang Truk Besar Masuk Kota
Cakupan Imunisasi Anak Masih Rendah, Pemko Pekanbaru Gelar Bulan Imunisasi Kejar
Tekan Inflasi Akhir Tahun, DKP Pekanbaru Salurkan Ribuan Bibit Cabai ke Dasawisma
Hadapi Era AI dan Digitalisasi, Wawako Pekanbaru Ingatkan Mahasiswa IPTAR Bangun Karakter dan Kompetensi