Sidang Lanjutan Korupsi Bappeda Siak, JPU Periksa 10 Orang Saksi
RIAUIN.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi? yang dilakukan Sekda? Provinsi (Sekdaprov) non Aktif Riau? Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua, Senin, 12 April 2021.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Karena tempat sempit untuk dipanggil 5 orang saksi dulu, 5 lagi tunggu di luar," ucap Hakim Ketua Sidang, Lilin Herlina kepada pengunjung sidang, Senin, 12 April 2021.
Sebelum saksi memberikan keterangan, sejumlah saksi disumpah untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar. -dani
Berita Lainnya
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul
Rohul Sumbang Titik Panas Terbanyak di Riau Saat Cuaca Ekstrem Mengintai
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
Kejar Tunggakan Pajak Rp 159 Miliar, Pemko Pekanbaru Pilih Pendekatan Door to Door Lewat PKK
Pasca Kecelakaan Maut Ambulans Tabrak Truk di Tol Permai, Jasa Raharja Cepat Data Ahli Waris
Respon Permintaan Daerah, Pemprov Riau Alihkan Operasi Pasar ke Rohul
Rohul Sumbang Titik Panas Terbanyak di Riau Saat Cuaca Ekstrem Mengintai
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial