Sidang Lanjutan Korupsi Bappeda Siak, JPU Periksa 10 Orang Saksi


Selasa, 13 April 2021 - 16:04:45 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Bappeda Siak, JPU Periksa 10 Orang Saksi Tersangka Kasus Korupsi Bappeda Siak, Yan Prana/foto:scr

RIAUIN.COM - Sidang lanjutan dugaan korupsi? yang dilakukan Sekda? Provinsi (Sekdaprov) non Aktif Riau? Yan Prana Indra Jaya Rasyid kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ruang Soebakhti lantai dua, Senin, 12 April 2021.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan 10 orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Karena tempat sempit untuk dipanggil 5 orang saksi dulu, 5 lagi tunggu di luar," ucap Hakim Ketua Sidang, Lilin Herlina kepada pengunjung sidang, Senin, 12 April 2021.

Sebelum saksi memberikan keterangan, sejumlah saksi disumpah untuk menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar. -dani