• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Mahasiswa FH UNRI Dorong Penguatan Ekologi dan Pangan Desa Bukit Sembilan
08 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
07 Oktober 2026
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
07 Oktober 2026

  • Home
  • Rokan Hulu

PN Pasir Pengaraian Kembali Vonis Bebas Pelaku Cabul atas Dasar Suka Sama Suka

Redaksi
Selasa, 20 Juni 2017 08:37:58 WIB
Cetak

Rohul, Riauin.com -Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kabupaten Rokan Hulu kembali vonis bebas terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Dibebaskannya terdakwa karena didasari atas suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan atau bujuk rayu.

Sebelumnya, PN Pasir Pengaraian memvonis bebas terdakwa FK (19), Warga Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan. Terdakwa diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial RAS (17) yang berstatus pelajar di Kecamatan setempat.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Lastarida, SH mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lanjutan atau ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

JPU Kejari Rohul Lastarida, menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baru-baru ini, PN Pasir Pengaraian kembali bebaskan terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial SR (16) yang masih berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Rambah.

Terdakwa SR diduga telah melakukan pencabulan terhadap SS (16) yang juga berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Tandun.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH. M. Hum melalui JPU Kejari Rohul Lawra Resty Neysa, SH mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dijelaskan Lawra, pada persidangan Kamis (15/6/2017) dengan agenda pembacaan putusan, diketui oleh Irpan Lubis, dan anggota Adil Simarmata dan Elen Sinaga, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Majelis hakim beranggapan tidak terbukti adanya unsur bujuk rayunya sesuai dakwaan JPU.

"Keduanya memang ada hubungan spesial, kita menduga ada unsur bujuk rayu oleh terdakwa kepada korban. Dan itu terbukti dari fakta persidangan,"kata Lawra, Senin (19/6/2017).

Dilanjutkan Lawra, terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 76 e Junto 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 2002 tentang perlindungan Junto pasal 64 ayat 1 junto UU RI No 11 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 20 tahun.

Ditanya apakah bisa dilakukan Upaya Diversi, karena terdakwa dan korban masih sama-sama dibawah umur, Lawra mengaku, untuk upaya Diversi ada ketentuan khusus.

"Pertama ancaman hukuman dibawah 7 tahun, kemudian, bukan mengulangan tindak pidana. Jadi walaupun dibawah umur, kita tidak lakukan upaya Diversi,"ungkap Lawra.

Ditambahkan Lawra, dalam kejadian dugaan pencabulan ini, ia menjelaskan, awalnya Kamis (12/5/2017) sore, pelaku SR mengajak korban SS ketemuan di salah satu rumah kosong di Pasir Pengaraian.

Karena ada hubungan spesial, pelaku mencoba untuk membujuk rayu korban dengan dalih untuk membuktikan keseriusan hubungan mereka. Karena termakan bujuk rayu, akhirnya korban dengan begitu saja mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan sejak Kamis (15/6/2017) hingga Jumat (16/6/2017) malam.

"Bahkan menurut pengakuannya mereka sempat melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali dalam 2 hari itu,"tutup Lawra yang menerangkan terbongkarnya perbuatan pelaku karena orangtua korban melapor ke Polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari.(snc)








[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

Diduga Keracunan AC, Ayah dan Anak Pingsan dalam Mobil Saat Terjebak Banjir di Rohul

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Percaya Diri Hadapi Semen Padang dan Bhayangkara di Grup B League Cup
  • 2 BMKG Pantau 19 Titik Panas di Riau, Terbanyak dari Kuansing
  • 3 Jarak Pandang 1.000 Meter di Pekanbaru, Keberangkatan Pesawat Bandara SSK II Tetap Normal
  • 4 Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
  • 5 TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
  • 6 Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
  • 7 Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
  • 8 Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Kuansing Perpanjang Masa Libur Sekolah
  • 9 Kasus Penipuan Proyek Batu Bara Rp495 Juta, Ayah Selebgram di Pekanbaru Jadi Tersangka
Terkini +INDEKS

Diselimuti Kabut Asap, Helat Pelalawan ke-27 Resmi Dibuka, Zukri: Mo La, Awak Bangun Pelalawan

09 Oktober 2026
Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos untuk Dukung Operasional Agen Pos
09 Oktober 2026
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
09 Oktober 2026
Dua Pemuda Tewas Disapu Gelombang Saat Memancing di Bantan Bengkalis, Satu Remaja Selamat
09 Oktober 2026
Antisipasi Musim Hujan hingga Februari, Pemko Pekanbaru Pangkas Pohon Lapuk dan Tebang Risiko Tumbang
09 Oktober 2026
KPK Periksa Kadis PUPR dan DPMPTSP Kuansing Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
09 Oktober 2026
Pemprov Riau dan Kadin Dumai Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis dan Pelabuhan Buruk Bakul
09 Oktober 2026
Sediakan Lahan Hibah dan Pinjam Pakai, Kampar Terima Anggaran KDKMP Terbesar di Riau
09 Oktober 2026
Teridentifikasi Lewat CCTV, Pencuri Motor di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap Polisi
09 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Bakal Bongkar Palang Kayu di 19 Kios Pasar Simpang Baru
09 Oktober 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved