• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Rokan Hulu

PN Pasir Pengaraian Kembali Vonis Bebas Pelaku Cabul atas Dasar Suka Sama Suka

Redaksi
Selasa, 20 Juni 2017 08:37:58 WIB
Cetak

Rohul, Riauin.com -Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kabupaten Rokan Hulu kembali vonis bebas terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Dibebaskannya terdakwa karena didasari atas suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan atau bujuk rayu.

Sebelumnya, PN Pasir Pengaraian memvonis bebas terdakwa FK (19), Warga Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan. Terdakwa diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial RAS (17) yang berstatus pelajar di Kecamatan setempat.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Lastarida, SH mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lanjutan atau ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

JPU Kejari Rohul Lastarida, menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baru-baru ini, PN Pasir Pengaraian kembali bebaskan terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial SR (16) yang masih berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Rambah.

Terdakwa SR diduga telah melakukan pencabulan terhadap SS (16) yang juga berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Tandun.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH. M. Hum melalui JPU Kejari Rohul Lawra Resty Neysa, SH mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dijelaskan Lawra, pada persidangan Kamis (15/6/2017) dengan agenda pembacaan putusan, diketui oleh Irpan Lubis, dan anggota Adil Simarmata dan Elen Sinaga, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Majelis hakim beranggapan tidak terbukti adanya unsur bujuk rayunya sesuai dakwaan JPU.

"Keduanya memang ada hubungan spesial, kita menduga ada unsur bujuk rayu oleh terdakwa kepada korban. Dan itu terbukti dari fakta persidangan,"kata Lawra, Senin (19/6/2017).

Dilanjutkan Lawra, terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 76 e Junto 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 2002 tentang perlindungan Junto pasal 64 ayat 1 junto UU RI No 11 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 20 tahun.

Ditanya apakah bisa dilakukan Upaya Diversi, karena terdakwa dan korban masih sama-sama dibawah umur, Lawra mengaku, untuk upaya Diversi ada ketentuan khusus.

"Pertama ancaman hukuman dibawah 7 tahun, kemudian, bukan mengulangan tindak pidana. Jadi walaupun dibawah umur, kita tidak lakukan upaya Diversi,"ungkap Lawra.

Ditambahkan Lawra, dalam kejadian dugaan pencabulan ini, ia menjelaskan, awalnya Kamis (12/5/2017) sore, pelaku SR mengajak korban SS ketemuan di salah satu rumah kosong di Pasir Pengaraian.

Karena ada hubungan spesial, pelaku mencoba untuk membujuk rayu korban dengan dalih untuk membuktikan keseriusan hubungan mereka. Karena termakan bujuk rayu, akhirnya korban dengan begitu saja mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan sejak Kamis (15/6/2017) hingga Jumat (16/6/2017) malam.

"Bahkan menurut pengakuannya mereka sempat melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali dalam 2 hari itu,"tutup Lawra yang menerangkan terbongkarnya perbuatan pelaku karena orangtua korban melapor ke Polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari.(snc)








[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

Tim SAR Temukan Lansia yang Hilang di Perkebunan Sawit Rohul

PW KAMMI Riau Salurkan Al-Qur’an dan Sembako ke TPQ Malika Rohul Saat Ramadan

Dugaan Upaya Adu Domba Masyarakat Adat di Rokan Hulu

Setelah Pencarian Panjang, Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Hanyut di Sungai Ngaso Rohul

Seorang Anak Hanyut di Sungai Ngaso Rohul, Tim Basarnas Pekanbaru Masih Lakukan Pencarian

Banjir Rendam Jalan Rohul-Duri hingga Surau Suluk Setinggi 1 Meter, Aktivitas Masyarakat Lumpuh

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved