• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Sidang Praperadilan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing, Saksi Ahli: Jaksa Tak Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara

Redaksi

Kamis, 01 April 2021 20:15:30 WIB
Cetak
Saksi ahli Erdiansyah saat bersumpah sebelum menyampaikan kesaksiannya pada sidang praperadilan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Ahli Hukum Pidana Erdiansyah menyebutkan, hasil audit jaksa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, karena lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut disampaikan Erdiansyah saat diminta menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan dalam sidang praperadilan perkara dugaan SPPD fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Kamis (1/4/2021).

“Saudara ahli jelaskan, apa kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan audit kerugian negara,” tanya pengacara tersangka Hendra Ap. 

Erdiansyah menegaskan, hasil audit jaksa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

"Lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara adalah BPK dan BPKP,” jelas Dosen Universitas Riau ini.

Dalam kasus dugaan SPPD fiktif BPKAD Kuansing, penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menetapkan Hendra Ap selaku tersangka. Penetapan itu karena jaksa mengaku telah mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup untuk menjadikan Kepala BPKAD Kuansing itu sebagai tersangka.

Salahsatu barang bukti yang dijadikan alat bukti oleh penyidik kejaksaan itu ialah berupa uang tunai sebesar Rp493 juta yang disita kejaksaan hasil dari pengembalian dari 94 orang pegawai di BPKAD Kuansing.

Setelah dikembalikan ternyata uang tersebut dijadikan barang bukti oleh kejaksaan untuk menjerat Hendra Ap jadi tersangka. Pengembalian uang sebesar Rp493 juta tersebut merupakan hasil audit internal kejaksaan dalam menentukan kerugian negara dan bukan hasil audit BPK RI.

“Saudara ahli jelaskan bagaimana dasar atau prosedur penetapan seorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi apabila disangkakan melangar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Tipikor,” tanya Bangun Sinaga SH pengacara Hendra Ap.

Saksi ahli kembali menjelaskan, korupsi itu unsur pentingnya adalah kerugian negara. Jadi harus ada perhitungan kerugian keuangan negara baru bisa dikatakan orang benar atau sah ditetapkan tersangka. 

“Penetapan tersangka, orang yang melakukan tindak pidana sebagai dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, jika belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK, maka penetapan tersangkanya tidah sah,” tegas Erdiansyah.

Dikatakannya, kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hanya diberikan kewenangan penyidikan, sedangkan audit investigatif yang dilakukan kejaksaan dapat digolongkan kepada penyalahgunaan kewenangan. 

Ditambahkannya, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) no 4 tahun 2016. Dalam surat edaran ini, menurut Erdiansyah, tertuang aturan yang menjelaskan bahwa dalam menghitung kerugian negara pada tindak pidana korupsi intansi yang berwenang yang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan  negara adalah BPK.

Ia juga menerangkan, prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dalam tindak pidana korupsi penyidikan harus menemukan adanya kerugian negara. 

“Itu harus dengan hitungan angka pasti yang dilakukan melalui BPK bukan inpektorat . Perbuatan melawan hukum itu harus dibuktikan dengan dua alat bukti salah satunya alat bukti pokok yakni kerugian negara,” jelas Erdiansyah.

Sidang perkara praperadilan tadi siang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi. Hendra Ap selaku pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi. Dan Jaksa selaku pihak termohon menghadirkan empat orang saksi.--hen.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK

Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam

Pemkab Kuansing Janjikan Hadiah Umrah untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved