PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Mantan Kadis PU Rohil Diadili atas Korupsi Jembatan Pedamaran, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
PEKANBARU, Riauin.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru gelar sidang korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II, Kamis (15/6/17) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engineer Manajemen Kontruksi Jembatan Pedamaran II.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Pedamaran II.
Jaksa Penuntut Umum Apprilia dihadapan majelis hakim yang diketuai Komazaro Waruwu SH, disebutkan terdakwa Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ibus Kasri ST, sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir, serta Pengguna Anggaran pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir, pada waktu sekira pada bulan Oktober 2009.
Keduanya didakwa melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.
Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiang pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,65 miliar. (src)
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jembatan Pedamaran II.
Jaksa Penuntut Umum Apprilia dihadapan majelis hakim yang diketuai Komazaro Waruwu SH, disebutkan terdakwa Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ibus Kasri ST, sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir, serta Pengguna Anggaran pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir, pada waktu sekira pada bulan Oktober 2009.
Keduanya didakwa melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.
Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiang pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,65 miliar. (src)
Berita Lainnya
Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil
Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional
Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global
Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur
Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat
Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata
Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil
Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional
Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global
Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur
Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat
Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata