MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 3 Desa Ringin Inhu
RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin, (22/3/2021).
Sidang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dalam perkara PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Dalam amar putusannya MK melalui ketua Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dikutip dari laman resmi MKRI.id bahwa MK juga memutuskan untuk membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-KPT/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal", jelas Usman.
Selanjutnya MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah tersebut.
Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, dan selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat ketua dan anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. -dani
Berita Lainnya
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir
Banjir Tak Kunjung Surut, PHE Kampar Salurkan Bantuan Bagi 5 Desa Di Inhu
Buka Puasa Bersama di Inhu, Duo Dodi Anggota DPRD Riau Terpilih Bangga Jadi Bagian JMSI
JMSI Bersama Tokoh Masyarakat Inhu Gelar Diskusi Publik
Antisipasi Penimbunan Jelang Pemilu, Tipidter Polres Inhu Cek SPBU Agen Gas Elpiji
Duduk Bareng Pendiri Ponpes Nur Alif, Kapolres Inhu Ajak Jaga Kamtibmas.
Total 86 Desa di 14 Kecamatan Indragiri Hulu Terendam Banjir
Banjir Tak Kunjung Surut, PHE Kampar Salurkan Bantuan Bagi 5 Desa Di Inhu