Diduga Aniaya 2 Santri, Guru Pesantren di Cianjur Dilaporkan ke Polisi
RIAUIN.COM - Seorang guru di Pondok Pesantren di Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi. Guru tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap dua santri menggunakan seutas kabel listrik karena melakukan kesalahan keluar pondok tanpa izin.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari kedua orang tua santri. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya mulai dari bagian kaki, tangan hingga punggungnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kekerasan tersebut terjadi beberapa hari lalu saat korban keluar pondok untuk membeli sesuatu ke salah satu toko. Namun teman korban membuat kesalahan. Setelah itu korban juga ikut dipanggil oleh oknum guru tersebut dan dihukum dengan dipukul menggunakan benda tumpul.
Kami masih mendalami dan segera melakukan penyelidikan karena luka yang diderita cukup parah. Saat ini laporan korban sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti," kata Rifai di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 9 Maret 2021. -dani
Berita Lainnya
Kawanan Gajak Masuk Pemukiman Warga di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Tewas
Kebakaran Hebat di Jalan Cipta Karya Pekanbaru Disinyalir Akibat Main HP Saat Hujan Lebat
Alumni FEB Unri Gelar Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Kawanan Gajak Masuk Pemukiman Warga di Kampung Rantau Bertuah Kabupaten Siak
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Seorang Ibu dan Dua Anaknya Tewas
Kebakaran Hebat di Jalan Cipta Karya Pekanbaru Disinyalir Akibat Main HP Saat Hujan Lebat
Alumni FEB Unri Gelar Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Disalurkan