Partai Demokrat Pecat Marzuki Alie
RIAUIN.COM - Partai Demokrat memecat Marzuki Alie dari keanggotaan Partai Demokrat. Marzuki Alie dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan AD/ART partai terkait ucapan dan tingkah lakunya terkait kebencian dan permusuhan kepada partai.
"DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat," kata Kepala Barkomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Herzaky mengatakan Marzuki Alie terbukti bersalah lantaran menyatakan secara terbuka kepada publik terkait kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat. Tindakan Marzuki dinilai mengganggu integritas dan wibawa partai.
"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," ucapnya.
Herzaky menyebut Partai Demokrat tidak memerlukan penjelasan dari Marzuki Alie lantaran telah terbukti berdasarkan kesaksian dan fakta di lapangan bersalah melanggar kode etik Partai Demokrat. Selain itu, Marzuki disebut melanggar AD/ART Partai Demokrat.
"Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.
Lebih lanjut, Herzaky menyebut tindakan Marzuki Alie juga telah melukai pimpinan hingga kader Partai Demokrat serta menghambat kinerja politik partai. Dengan demikian, Herzaky memastikan sebagai konsekuensi, mulai hari ini, Marzuki Alie pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota partai.
"Tiga, sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. Untuk itu, diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," sebutnya.
Seperti diketahui, tak hanya Marzuki Alie, Partai Demokrat juga memecat 6 orang kader Partai Demokrat. Nama-nama kader partai seperti Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal dipecat dari anggota Partai Demokrat.
"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Barkomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021). - gha
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V